Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Monday 22 February 2016


12. TENTANG PRAKTEK BISNIS, Mitsvot 170 – 183







Perintah ke-170: TIDAK BERBUAT KESALAHAN DALAM MEMBELI ATAU MENJUAL

* Imamat 25:14 “ Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain.”

Perintah ke-171: TIDAK MEMINJAM KEPADA SEORANG ISRAEL DENGAN BUNGA
* Imamat 25:37 “Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.”

Perintah ke-172: TIDAK MEMINJAM DENGAN MEMBAYAR BUNGA

* Keluaran 22:25
, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”

Perintah ke-173: TIDAK MENGAMBIL BAGIAN DARI TRANSAKSI ANTARA PEMINJAM DAN PENGUTANG, BAIK SEBAGAI PENJAMIN, MAUPUN SEBAGAI SAKSI, MAUPUN SEBAGAI PENULIS TRANSAKSI MEREKA

* Keluaran 22:25, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”

Perintah ke-174: MEMBERI PINJAMAN KEPADA ORANG MISKIN

* Keluaran 22:25, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
Perintah ke-175: TIDAK MEMINTA DARI SEORANG MISKIN MEMBAYAR UTANGNYA, JIKA MENGETAHUI BAHWA IA TIDAK DAPAT MEMBAYAR, TIDAK MEMAKSANYA
* Keluaran 22:25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”

Perintah ke-176: TIDAK MENGAMBIL BARANG GADAIAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYIAPKAN MAKANAN
* Ulangan 24:6 “Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai.”

Perintah ke-177: TIDAK MENGAMBIL BARANG GADAIAN DARI YANG BERHUTANG DENGAN PAKSAAN
* Ulangan 24:10 “Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.”

Perintah ke-178: TIDAK MENYIMPAN BARANG GADAIAN DARI PEMILIKNYA SAAT IA MEMBUTUHKANNYA
* Ulangan 24:12 “ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya;”

Perintah ke-179: MENGEMBALIKAN GADAIAN KEPADA PEMILIKNYA
* Ulangan 24:13 “kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.”

Perintah ke-180: TIDAK MENGAMBIL GADAI DARI SEORANG JANDA
* Ulangan 24:17 “Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.”

Perintah ke-181: TIDAK BERBUAT CURANG DALAM UKURAN

* Imamat 19:35 “Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan.”

Perintah ke-182: MEMASTIKAN KETEPATAN UKURAN DAN TIMBANGAN
* Imamat 19:36 “Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir.”

Perintah ke-183: TIDAK MEMILIKI UKURAN DAN TIMBANGAN YANG TIDAK AKURAT
* Ulangan 25:13-14
13 Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil.
14 Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil.

23:25:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search