12. TENTANG PRAKTEK BISNIS, Mitsvot 170 – 183
Perintah ke-170: TIDAK
BERBUAT KESALAHAN DALAM MEMBELI ATAU MENJUAL
* Imamat 25:14 “ Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli
dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain.”
Perintah ke-171: TIDAK MEMINJAM KEPADA SEORANG ISRAEL DENGAN BUNGA
* Imamat 25:37 “Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta
bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.”
Perintah ke-172: TIDAK MEMINJAM DENGAN MEMBAYAR BUNGA
* Keluaran 22:25, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
Perintah ke-173: TIDAK MENGAMBIL BAGIAN DARI TRANSAKSI ANTARA PEMINJAM DAN PENGUTANG, BAIK SEBAGAI PENJAMIN, MAUPUN SEBAGAI SAKSI, MAUPUN SEBAGAI PENULIS TRANSAKSI MEREKA
* Keluaran 22:25, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
Perintah ke-174: MEMBERI PINJAMAN KEPADA ORANG MISKIN
* Keluaran 22:25, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”
Perintah ke-175: TIDAK MEMINTA DARI SEORANG
MISKIN MEMBAYAR UTANGNYA, JIKA MENGETAHUI BAHWA IA TIDAK DAPAT MEMBAYAR, TIDAK
MEMAKSANYA
* Keluaran 22:25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari
umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai
seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang
kepadanya.”
Perintah ke-176: TIDAK MENGAMBIL BARANG GADAIAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYIAPKAN MAKANAN
* Ulangan 24:6 “Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas
sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai.”
Perintah ke-177: TIDAK MENGAMBIL BARANG GADAIAN DARI YANG BERHUTANG DENGAN PAKSAAN
* Ulangan 24:10 “Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu,
janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.”
Perintah ke-178: TIDAK MENYIMPAN BARANG GADAIAN DARI PEMILIKNYA SAAT IA MEMBUTUHKANNYA
* Ulangan 24:12 “ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang
gadaiannya;”
Perintah ke-179: MENGEMBALIKAN GADAIAN KEPADA PEMILIKNYA
* Ulangan 24:13 “kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari
terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati
engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.”
Perintah ke-180: TIDAK MENGAMBIL GADAI DARI SEORANG JANDA
* Ulangan 24:17 “Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak
yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.”
Perintah ke-181: TIDAK BERBUAT CURANG DALAM UKURAN
* Imamat 19:35 “Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai
ukuran, timbangan dan sukatan.”
Perintah ke-182: MEMASTIKAN KETEPATAN UKURAN DAN TIMBANGAN
* Imamat 19:36
“Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang
betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari
tanah Mesir.”
Perintah ke-183: TIDAK MEMILIKI UKURAN DAN TIMBANGAN YANG TIDAK AKURAT
Perintah ke-183: TIDAK MEMILIKI UKURAN DAN TIMBANGAN YANG TIDAK AKURAT
* Ulangan 25:13-14
13 Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil.
14 Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil.
13 Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil.
14 Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil.
0 comments:
Post a Comment