Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Sunday 21 February 2016


18. TENTANG HARTA BENDA DAN HAK ATAS KEPEMILIKAN, Mitsvot 267 – 277



Perintah ke-267: TIDAK MENJUAL LADANG DI TANAH ISRAEL UNTUK SELAMA-LAMANYA

* Imamat 25:23, "Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku.”

Perintah ke-268: TIDAK MENGUBAH CIRI TANAH TERBUKA (KOTA-KOTA) LEWI
ATAU PADANG MEREKA, TIDAK MENJUALNYA, TETAPI HARUS DITEBUS
SEWAKTU-WAKTU


* Imamat 25:34, "Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik mereka untuk selama-lamanya."

Perintah ke-269: RUMAH-RUMAH YANG DIJUAL DI KOTA YANG BERPAGAR TEMBOK HARUS DITEBUS DALAM SATU TAHUN

* Imamat 25:29, "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun."

Perintah ke-270: TIDAK MENGGESER BATAS TANAH

* Ulangan 19:14, "Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu."

Perintah ke-271: TIDAK BERSUMPAH PALSU DALAM PENOLAKAN HAK ATAS HARTA
BENDA ORANG LAIN


* Imamat 19:11, "Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong dan janganlah kamu berdusta seorang kepada sesamanya."

Perintah ke-272: TIDAK MENOLAK HAK ATAS HARTA BENDA SESEORANG SECARA TIDAK BENAR

* Imamat 19:11, "Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong dan janganlah kamu berdusta seorang kepada sesamanya."


Perintah ke-273: TIDAK TINGGAL DI TANAH MESIR

* Ulangan 17:16, "Hanya, janganlah ia memelihara banyak kuda dan janganlah ia mengembalikan bangsa ini ke Mesir untuk mendapat banyak kuda, sebab TUHAN telah berfirman kepadamu: Janganlah sekali-kali kamu kembali melalui jalan ini lagi."

Perintah ke-274: TIDAK MENCURI HARTA SESEORANG

* Imamat 19:11, "Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong dan janganlah kamu berdusta seorang kepada sesamanya."

Perintah ke-275: MENGEMBALIKAN BARANG YANG TELAH DIRAMPAS

* Imamat 6:4, "apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu,"

Perintah ke-276: MENGEMBALIKAN HARTA BENDA YANG HILANG

* Ulangan 22:1, "Apabila engkau melihat, bahwa lembu atau domba saudaramu tersesat, janganlah engkau pura-pura tidak tahu; haruslah engkau benar-benar mengembalikannya kepada saudaramu itu."

Perintah ke-277: TIDAK BERPURA-PURA KEHILANGAN HARTA BENDA, UNTUK MENGHINDARI KEWAJIBAN MENGEMBALIKANNYA

* Ulangan 22:3, "Demikianlah harus kauperbuat dengan keledainya, demikianlah kauperbuat dengan pakaiannya, demikianlah kauperbuat dengan setiap barang yang hilang dari saudaramu dan yang kautemui; tidak boleh engkau pura-pura tidak tahu."
21:19:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search