Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Tuesday 23 February 2016


16. TENTANG MAHKAMAH DAN PROSEDUR PENGADILAN, Mitsvot 227 – 262
 

Perintah ke-227: MENUNJUK HAKIM-HAKIM DAN PARA PETUGAS DARI SETIAP KELOMPOK ISRAEL

* Ulangan 16:18, "Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil."

Perintah ke-228: TIDAK MENUNJUK SEORANG HAKIM YANG TIDAK MEMAHAMI HUKUM
TAURAT MESKIPUN IA AHLI DALAM CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG LAIN


* Ulangan 1:17, "Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya."

Perintah ke-229: MENGHAKIMI KASUS-KASUS TENTANG PEMBELIAN DAN PENJUALAN

* Imamat 25:14, "Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain."

Perintah ke-230: MENGHAKIMI KASUS-KASUS TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN
PENITIPAN


* Keluaran 22:10, "Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,"

Perintah ke-231: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS KEHILANGAN KARENA PEMINJAM YANG LALAI

* Keluaran 22:13-14,
13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.

Perintah ke-232: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS HARTA PUSAKA

* Bilangan 27:8-11,
8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

Perintah ke-233: MENGHAKIMI KASUS-KASUS KECELAKAAN YANG DISEBABKAN OLEH SUMUR YANG TIDAK BERTUTUP

* Keluaran 21:33-34,
33 Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.

Perintah ke-234: MENGHAKIMI KASUS-KASUS KECELAKAAN YANG DISEBABKAN OLEH HEWAN

* Keluaran 21:35-36,
35 Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
36 Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."

Perintah ke-235: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS KERUSAKAN
YANG DISEBABKAN OLEH PELANGGARAN HEWAN TERNAK

* Keluaran 22:5, "Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian."

Perintah ke-236: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS KERUSAKAN
YANG DISEBABKAN OLEH API

* Keluaran 22:6, "Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.

Perintah ke-237: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM -- MEMUTUSKAN SENDIRI – ATAS KASUS-KASUS KERUSAKAN YANG DISEBABKAN OLEH TEMPAT PENITIPAN YANG SERAMPANGAN

* Keluaran 22:7-8,
7 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.

Perintah ke-238: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS LAIN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

* Keluaran 22:9,
"Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku—maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat." -

Perintah ke-239: TIDAK MENYUMPAHI HAKIM

* Keluaran 22:28, "Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu."

Perintah ke-240: SESEORANG YANG MEMILIKI BUKTI HARUS MEMBERIKAN KESAKSIAN DI PENGADILAN

* Imamat 5:1,
"Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri."

Perintah ke-241: TIDAK MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU

* Keluaran 20:16,
"Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu."

Perintah ke-242: SEORANG SAKSI YANG SUDAH BERSAKSI TIDAK TUNDUK PADA HUKUM DALAM KASUS KHUSUS

* Bilangan 35:30,
"Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati."

Perintah ke-243: PELANGGAR HUKUM TIDAK BOLEH MEMBERI KESAKSIAN

* Keluaran 23:1,
"Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar."

Perintah ke-244: PENGADILAN TIDAK BOLEH MENERIMA KESAKSIAN DARI KERABAT DEKAT

* Ulangan 24:16,
"Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri."

Perintah ke-245: TIDAK MENDENGAR SALAH SATU PIHAK DALAM SUATU PERSETUJUAN DALAM KETIDAKHADIRAN PIHAK LAIN

* Keluaran 23:1,
"Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar."

Perintah ke-246: MENGUJI PARA SAKSI

* Ulangan 13:14,
"maka haruslah engkau memeriksa, menyelidiki dan menanyakan baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di tengah-tengahmu,"

Perintah ke-247: TIDAK MEMUTUSKAN SUATU KASUS ATAS BUKTI DARI SEORANG SAKSI

* Ulangan 19:15,
"Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan."

Perintah ke-248: MEMBERI PUTUSAN MENURUT PANDANGAN MAYORITAS, JIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA ANGGOTA SANHEDRIN

* Keluaran 23:2, "Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebany
akan orang membelokkan hukum."

Perintah ke-249: TIDAK MEMBERI PUTUSAN MENURUT PANDANGAN MAYORITAS, JIKA YANG BERSALAH LEBIH DARI SEORANG SAJA

* Keluaran 23:2, "Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebany
akan orang membelokkan hukum."

Perintah ke-250: SESEORANG YANG SUDAH MEMBERI ALASAN UNTUK PEMBEBASAN, TIDAK AKAN MEMBERI ALASAN UNTUK PENGHUKUMAN

* Keluaran 23:2,
"Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum."

Perintah ke-251: MEMPERLAKUKAN PIHAK-PIHAK DALAM PROSES PENGADILAN DENGAN ADIL

* Imamat 19:15,
"Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."

Perintah ke-252: TIDAK MENODAI PUTUSAN BERSALAH


* Imamat 19:15,
"Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."  

Perintah ke-253: TIDAK TERPENGARUH ORANG-ORANG BESAR DALAM SUATU KASUS

* Imamat 19:15,
"Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."

Perintah ke-254: TIDAK MENERIMA SUAP

* Keluaran 23:8,
"Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar."

Perintah ke-255: TIDAK TAKUT KEPADA ORANG JAHAT DALAM SUATU KASUS

* Ulangan 1:17,
"Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya."

Perintah ke-256: TIDAK BERBUAT CURANG DALAM SUATU KASUS OLEH KEMISKINAN DARI SALAH SATU PIHAK

* Keluaran 23:3, "Juga janganlah memihak kepada
orang miskin dalam perkaranya."

Perintah ke-257: TIDAK MEMPERKOSA HAK ORANG ASING ATAU YATIM PIATU

* Ulangan 24:17,
"Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai."

Perintah ke-258: TIDAK MEMPERKOSA HAK SEORANG YANG BERDOSA (ORANG MISKIN)

* Kel
uaran 23:6, "Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya."

Perintah ke-259: TIDAK KTPUTUSAN ATAS PENDAPAT PRIBADI SESEORANG, TETAPI HANYA BUKTI DARI DUA SAKSI YANG MELIHAT APA YANG SEBENARNYA TERJADI

* Keluaran 23:7, "Haruslah kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang bersalah."

Perintah ke-260: TIDAK MENGHUKUM SESEORANG BERSALAH SEBELUM IA DIHADAPKAN KE PENGADILAN

* Bilangan 35:12, "Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili."

Perintah ke-261: MENERIMA KEPUTUSAN DARI SETIAP MAHKAMAH TERTINGGI DI ISRAEL

* Ulangan 17:11, "Menurut petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang dikatakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau menyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu."

Perintah ke-262: TIDAK MEMBERONTAK MELAWAN PUTUSAN PENGADILAN

* Ulangan 17:11, "Menurut petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang dikatakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau menyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu."
21:11:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search