16. TENTANG MAHKAMAH DAN PROSEDUR PENGADILAN, Mitsvot 227 – 262
Perintah ke-227: MENUNJUK
HAKIM-HAKIM DAN PARA PETUGAS DARI SETIAP KELOMPOK ISRAEL
* Ulangan 16:18, "Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil."
* Ulangan 16:18, "Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil."
Perintah ke-228: TIDAK MENUNJUK SEORANG HAKIM YANG TIDAK MEMAHAMI HUKUM
TAURAT MESKIPUN IA AHLI DALAM CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG LAIN
* Ulangan 1:17, "Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya."
Perintah ke-229: MENGHAKIMI KASUS-KASUS TENTANG PEMBELIAN DAN PENJUALAN
* Imamat 25:14, "Apabila kamu menjual sesuatu kepada sesamamu atau membeli dari padanya, janganlah kamu merugikan satu sama lain."
Perintah ke-230: MENGHAKIMI KASUS-KASUS TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN
PENITIPAN
* Keluaran 22:10, "Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,"
Perintah ke-231: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS KEHILANGAN KARENA PEMINJAM YANG LALAI
* Keluaran 22:13-14,
13 Jika
binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya
sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
14 Apabila
seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah
kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar
ganti kerugian sepenuhnya.
Perintah ke-232: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS HARTA PUSAKA
* Bilangan 27:8-11,
8 Dan
kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak
mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik
pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
9 Apabila
ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik
pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
10 Dan
apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu
memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
11 Dan
apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu
memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara
kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum
bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
Perintah ke-233: MENGHAKIMI KASUS-KASUS KECELAKAAN YANG DISEBABKAN OLEH SUMUR YANG TIDAK BERTUTUP
33 Apabila
seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak
menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 maka
pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga
binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu
menjadi kepunyaannya.
Perintah ke-234: MENGHAKIMI
KASUS-KASUS KECELAKAAN YANG DISEBABKAN OLEH HEWAN
35 Apabila
lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup
itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi
juga.
36 Tetapi
jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun
demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian
sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi
kepunyaannya."
Perintah ke-235: BERTINDAK
SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS KERUSAKAN
YANG DISEBABKAN OLEH PELANGGARAN HEWAN TERNAK
YANG DISEBABKAN OLEH PELANGGARAN HEWAN TERNAK
* Keluaran 22:5, "Apabila
seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan
ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain,
maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil
yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian."
Perintah ke-236: BERTINDAK
SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS-KASUS KERUSAKAN
YANG DISEBABKAN OLEH API
YANG DISEBABKAN OLEH API
* Keluaran 22:6, "Apabila ada
api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau
gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka
orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
Perintah ke-237: BERTINDAK
SEBAGAI HAKIM -- MEMUTUSKAN SENDIRI – ATAS KASUS-KASUS KERUSAKAN YANG
DISEBABKAN OLEH TEMPAT PENITIPAN YANG SERAMPANGAN
*
Keluaran 22:7-8,
7 Apabila
seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari
rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti
kerugian dua kali lipat.
8 Jika
pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk
bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan
temannya.
Perintah ke-238: BERTINDAK SEBAGAI HAKIM ATAS KASUS LAIN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
* Keluaran 22:9, "Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku—maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat." -
Perintah ke-239: TIDAK MENYUMPAHI HAKIM
* Keluaran 22:28, "Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu."
Perintah ke-240: SESEORANG YANG MEMILIKI BUKTI HARUS MEMBERIKAN KESAKSIAN DI PENGADILAN
* Imamat 5:1, "Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri."
Perintah ke-241: TIDAK MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU
* Keluaran 20:16, "Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu."
Perintah ke-242: SEORANG SAKSI YANG SUDAH BERSAKSI TIDAK TUNDUK PADA HUKUM DALAM KASUS KHUSUS
* Bilangan 35:30, "Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati."
Perintah ke-243: PELANGGAR HUKUM TIDAK BOLEH MEMBERI KESAKSIAN
* Keluaran 23:1, "Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar."
Perintah ke-244: PENGADILAN TIDAK BOLEH MENERIMA KESAKSIAN DARI KERABAT DEKAT
* Ulangan 24:16, "Janganlah ayah dihukum mati karena anaknya, janganlah juga anak dihukum mati karena ayahnya; setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri."
Perintah ke-245: TIDAK MENDENGAR SALAH SATU PIHAK DALAM SUATU PERSETUJUAN DALAM KETIDAKHADIRAN PIHAK LAIN
* Keluaran 23:1, "Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar."
Perintah ke-246: MENGUJI PARA SAKSI
* Ulangan 13:14, "maka haruslah engkau memeriksa, menyelidiki dan menanyakan baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di tengah-tengahmu,"
Perintah ke-247: TIDAK MEMUTUSKAN SUATU KASUS ATAS BUKTI DARI SEORANG SAKSI
* Ulangan 19:15, "Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan."
Perintah ke-248: MEMBERI PUTUSAN MENURUT PANDANGAN MAYORITAS, JIKA ADA PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA ANGGOTA SANHEDRIN
* Keluaran 23:2, "Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum."
Perintah ke-249: TIDAK MEMBERI PUTUSAN MENURUT PANDANGAN MAYORITAS, JIKA YANG BERSALAH LEBIH DARI SEORANG SAJA
* Keluaran 23:2, "Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum."
Perintah ke-250: SESEORANG YANG SUDAH MEMBERI ALASAN UNTUK PEMBEBASAN, TIDAK AKAN MEMBERI
ALASAN UNTUK PENGHUKUMAN
* Keluaran 23:2, "Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum."
Perintah ke-251: MEMPERLAKUKAN PIHAK-PIHAK DALAM PROSES PENGADILAN DENGAN ADIL
* Imamat 19:15, "Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."
* Keluaran 23:2, "Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum."
Perintah ke-251: MEMPERLAKUKAN PIHAK-PIHAK DALAM PROSES PENGADILAN DENGAN ADIL
* Imamat 19:15, "Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."
Perintah ke-252: TIDAK MENODAI PUTUSAN BERSALAH
* Imamat 19:15, "Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."
Perintah ke-253: TIDAK TERPENGARUH ORANG-ORANG BESAR DALAM SUATU KASUS
* Imamat 19:15, "Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran."
Perintah ke-254: TIDAK MENERIMA SUAP
* Keluaran 23:8, "Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar."
Perintah ke-255: TIDAK TAKUT KEPADA ORANG JAHAT DALAM SUATU KASUS
* Ulangan 1:17, "Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya."
Perintah ke-256: TIDAK BERBUAT CURANG DALAM SUATU KASUS OLEH KEMISKINAN DARI SALAH
SATU PIHAK
* Keluaran 23:3, "Juga janganlah memihak kepada orang miskin dalam perkaranya."
* Keluaran 23:3, "Juga janganlah memihak kepada orang miskin dalam perkaranya."
Perintah ke-257: TIDAK MEMPERKOSA HAK ORANG ASING ATAU YATIM PIATU
* Ulangan 24:17, "Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai."
Perintah ke-258: TIDAK MEMPERKOSA HAK SEORANG YANG BERDOSA (ORANG MISKIN)
* Keluaran 23:6, "Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya."
Perintah ke-259: TIDAK KTPUTUSAN ATAS PENDAPAT PRIBADI SESEORANG, TETAPI HANYA BUKTI DARI DUA SAKSI YANG MELIHAT APA YANG SEBENARNYA TERJADI
* Keluaran 23:7, "Haruslah kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang bersalah."
* Ulangan 24:17, "Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai."
Perintah ke-258: TIDAK MEMPERKOSA HAK SEORANG YANG BERDOSA (ORANG MISKIN)
* Keluaran 23:6, "Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya."
Perintah ke-259: TIDAK KTPUTUSAN ATAS PENDAPAT PRIBADI SESEORANG, TETAPI HANYA BUKTI DARI DUA SAKSI YANG MELIHAT APA YANG SEBENARNYA TERJADI
* Keluaran 23:7, "Haruslah kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang bersalah."
Perintah ke-260: TIDAK MENGHUKUM SESEORANG BERSALAH SEBELUM IA DIHADAPKAN KE PENGADILAN
* Bilangan 35:12, "Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili."
Perintah ke-261: MENERIMA KEPUTUSAN DARI SETIAP MAHKAMAH TERTINGGI DI ISRAEL
* Ulangan 17:11, "Menurut petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang dikatakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau menyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu."
Perintah ke-262: TIDAK MEMBERONTAK MELAWAN PUTUSAN PENGADILAN
* Ulangan 17:11, "Menurut petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang dikatakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau menyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu."
0 comments:
Post a Comment