29. TENTANG HARAM DAN HALAL (NAJIS DAN TAHIR), Mitsvot 561 – 576
Perintah ke-561: DELAPAN JENIS BINATANG MERAYAP NAJIS
JIKA DISENTUH
* Imamat 11:29-30
29 Inilah yang haram bagimu di antara segala
binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan
katak menurut jenisnya
30 dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan
bunglon.
Perintah ke-562: MAKANAN YANG KENA BARANG NAJIS, MENJADI
NAJIS
* Imamat 11:34 “Dalam hal itu segala
makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan
segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis.”
Perintah ke-563: YANG MENYENTUH BANGKAI BINATANG, NAJIS
* Imamat 11:39 “Apabila mati salah
seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada
bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.”
Perintah ke-564: WANITA YANG BERSALIN, NAJIS
* Imamat 12:2-5
2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apa pun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.”
2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apa pun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.”
Perintah ke-565: ORANG KUSTA ITU NAJIS DAN MENCEMARKAN
* Imamat 13:2-46
2
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau
panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa
kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya,
imam-imam itu.
3 Imam
haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit
itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari
kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia
menyatakan orang itu najis.
4 Tetapi
jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih
dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung
orang itu tujuh hari lamanya.
5 Pada hari
yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit
itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh
hari lagi untuk kedua kalinya.
6 Kemudian
pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila
penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan
dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia
menjadi tahir.
7 Tetapi
jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa
oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua
kalinya.
8 Kalau
menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus
menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 Apabila
seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 Kalau
menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah
bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 maka
kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan
tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 Jikalau
kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang
sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 dan kalau
menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia
harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih,
jadi ia tahir.
14 Tetapi
pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 Kalau
daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena
daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Atau
apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu
datang kepada imam.
17 Kalau
menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam
menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 Apabila
pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 tetapi di
tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih
kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 Kalau
menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan
bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu
najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 Tetapi
jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih
padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus
mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 Dan
jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis;
itu penyakit kusta.
23 Tetapi
jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam
harus menyatakan orang itu tahir.
24 Atau
apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul
pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 maka imam
harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi
putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam
lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu
penyakit kusta.
26 Tetapi
jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan
panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus
mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 Pada hari
yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas
pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 Tetapi
jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka
itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 Apabila
seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 imam
harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan
ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu
najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 Dan
apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam
dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung
orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 Pada hari
yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak
meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan
lebih dalam dari kulit,
33 maka
orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu
imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari
lagi.
34 Kemudian
pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata,
kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan
ia menjadi tahir.
35 Tetapi
jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 dan
menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi
mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 Tetapi
jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam
tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan
imam harus menyatakan dia tahir.
38 Apabila
pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau
yang putih,
39 imam
harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar
dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
42 Tetapi
apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada
penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada
bagian kepala yang botak itu.
43 Lalu imam
harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak
itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 maka
orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis,
karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 Orang
yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi
ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 Selama ia
kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing,
di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
Perintah ke-566: ORANG KUSTA HARUS DIKENALI DENGAN TANDA-TANDA
SEBAGAIMANA DIATUR DAN SEMUA ORANG KUSTA HARUS MENYATAKAN DENGAN BERTERIAK
BAHWA MEREKA NAJIS
* Imamat 13:45 “Orang yang sakit
kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus
menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!”
Perintah ke-567: PAKAIAN ORANG KUSTA MENAJISKAN
49 --kalau
tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu
kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
Perintah ke-568: RUMAH ORANG KUSTA, NAJIS
* Imamat 14:34-46
34
"Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi
milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
35 maka
pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan
seperti tanda kusta di rumahku.
36 Maka imam
harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa
tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah
itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
37 Kalau
menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang
kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari
permukaan dinding itu,
38 imam
harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup
rumah itu tujuh hari lamanya.
39 Pada hari
yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda
kusta itu meluas pada dinding rumah,
40 maka imam
harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan
membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
41 Dan ia
harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu
haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
42 Dan orang
harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu
tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
43 Tetapi
jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit
dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
44 dan kalau
imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka
kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
45 Rumah itu
haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu
dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
46 Dan orang
yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai
matahari terbenam.
Perintah ke-569: LAKI-LAKI YANG MENGELUARKAN LELEHAN
DARI AURATNYA, NAJIS
* Imamat 15:1-15
2
"Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat
seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, maka najislah ia karena lelehannya itu.
3 Beginilah
kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan
itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan
lelehan, maka itulah kenajisannya.
4 Setiap
tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan itu menjadi najis,
dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga.
5 Setiap
orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci pakaiannya, membasuh
tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
6 Siapa
yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang yang demikian haruslah
mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai
matahari terbenam.
7 Siapa
yang kena kepada tubuh orang yang demikian, haruslah mencuci pakaiannya,
membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
8 Apabila
orang yang demikian meludahi orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci
pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari
terbenam.
9 Dan
setiap pelana yang diduduki orang yang demikian menjadi najis.
10 Setiap
orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai
matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, haruslah mencuci pakaiannya,
membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
11 Dan
setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci
tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan
air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
12 Kalau
orang itu kena pada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas
kayu haruslah dicuci dengan air.
13 Apabila
orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh
hari lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh
tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir.
14 Pada hari
yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak
burung merpati, dan datang ke hadapan TUHAN, ke pintu Kemah Pertemuan, dan
menyerahkan burung-burung itu kepada imam.
15 Lalu imam
harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang
seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian
bagi orang itu di hadapan TUHAN karena lelehannya.
Perintah ke-570: AIR MANI MENAJISKAN
* Imamat 15:16 “Apabila seorang
laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan
ia menjadi najis sampai matahari terbenam.”
Perintah ke-571: PENTAHIRAN DARI SEGALA JENIS KENAJISAN
DILAKUKAN DENGAN PENCELUPAN KE DALAM AIR KOLAM
* Imamat 15:16 “Apabila seorang
laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan
ia menjadi najis sampai matahari terbenam.”
Perintah ke-572: WANITA YANG MENSTRUASI, NAJIS DAN
MENAJISKAN YANG LAINNYA
* Imamat 15:19-24
19 Apabila
seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari
auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang
yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
20 Segala
sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu
yang didudukinya menjadi najis juga.
21 Setiap
orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya,
membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
22 Setiap
orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah
mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai
matahari terbenam.
23 Juga pada
waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang
diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
24 Jikalau
seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan
itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang
ditidurinya menjadi najis juga.
Perintah ke-573: WANITA MENSTRUASI YANG MASIH
MENGELUARKAN LELEHAN, NAJIS
* Imamat 15:25-27
25 Apabila
seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan
darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan
lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu
perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
26 Setiap
tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya
seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang
didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
27 Setiap
orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci
pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari
terbenam.
Perintah ke-574: MENEMPATKAN ABU LEMBU MERAH ('PARAH
ADUMAH') SEHINGGA ABU ITU SENANTIASA TERSEDIA UNTUK PENTAHIRAN
* Bilangan 19:9 “ Maka seorang yang
tahir haruslah mengumpulkan abu lembu itu dan menaruhnya pada suatu tempat yang
tahir di luar tempat perkemahan, supaya semuanya itu tinggal tersimpan bagi
umat Israel untuk membuat air pentahiran; itulah penghapus dosa.”
Perintah ke-575: MAYAT (JASAD ORANG MATI) MENAJISKAN
* Bilangan 19:11-16,
11 Orang
yang kena kepada mayat, ia najis tujuh hari lamanya.
12 Ia harus
menghapus dosa dari dirinya dengan air itu pada hari yang ketiga, dan pada hari
yang ketujuh ia tahir. Tetapi jika pada hari yang ketiga ia tidak menghapus
dosa dari dirinya, maka tidaklah ia tahir pada hari yang ketujuh.
13 Setiap
orang yang kena kepada mayat, yaitu tubuh manusia yang telah mati, dan tidak
menghapus dosa dari dirinya, ia menajiskan Kemah Suci TUHAN, dan orang itu
haruslah dilenyapkan dari Israel; karena air pentahiran tidak disiramkan kepadanya,
maka ia najis; kenajisannya masih melekat padanya.
14 Inilah
hukumnya, apabila seseorang mati dalam suatu kemah: setiap orang yang masuk ke
dalam kemah itu dan segala yang di dalam kemah itu najis tujuh hari lamanya;
15 setiap
bejana yang terbuka yang tidak ada kain penutup terikat di atasnya adalah
najis.
16 Juga
setiap orang yang di padang, yang kena kepada seorang yang mati terbunuh oleh
pedang, atau kepada mayat, atau kepada tulang-tulang seorang manusia, atau
kepada kubur, orang itu najis tujuh hari lamanya.
Perintah ke-576: AIR PENTAHIRAN MENAJISKAN SESEORANG
YANG TAHIR, DAN MENTAHIRKAN
YANG NAJIS DARI KENAJISAN JASAD ORANG MATI
* Bilangan 19:19-22,
19 orang
yang tahir itu haruslah memercik kepada orang yang najis itu pada hari yang
ketiga dan pada hari yang ketujuh, dan pada hari yang ketujuh itu haruslah ia
menghapus dosa orang itu; dan orang yang najis itu haruslah mencuci pakaiannya
dan membasuh badannya dengan air, lalu ia tahir pada waktu matahari terbenam.
20 Tetapi
orang yang telah najis, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, orang itu harus
dilenyapkan dari tengah-tengah jemaah itu, karena ia telah menajiskan tempat
kudus TUHAN; air pentahiran tidak ada disiramkan kepadanya, jadi ia tetap
najis.
21 Itulah
yang harus menjadi ketetapan bagi mereka untuk selama-lamanya. Orang yang
menyiramkan air penyuci itu, ia harus mencuci pakaiannya, dan orang yang kena
kepada air penyuci itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
22 Segala
yang diraba orang yang najis itu menjadi najis dan orang yang kena kepadanya
menjadi najis juga sampai matahari terbenam."
0 comments:
Post a Comment