Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Tuesday 23 February 2016


20. TENTANG PENGHUKUMAN DAN PENGGANTIAN KERUGIAN (PEMULIHAN), Mitsvot 285 – 308





Perintah ke-285: PENGADILAN HARUS MEMUTUSKAN KEMATIAN DENGAN HUKUMAN PANCUNG

* Keluaran 21:20, "Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan."

Perintah ke-286: PENGADILAN HARUS MEMUTUSKAN KEMATIAN DENGAN MENCEKIK

* Imamat 20:10, "Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu."

Note: Hukuman cekik ('strangulation') tidak terdapat dalam ayat di atas, tetapi diatur dalam Targum, Misna Sanhedrin, 7:3.

Perintah ke-287: PENGADILAN HARUS MEMUTUSKAN KEMATIAN DENGAN HUKUMAN BAKAR

* Imamat 20:14, "Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu."

Perintah ke-288: PENGADILAN HARUS MEMUTUSKAN KEMATIAN DENGAN HUKUMAN RAJAM (LEMPAR BATU)

* Ulangan 22:24 “haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.”

Perintah ke-289: MENGGANTUNG JASAD SESEORANG YANG DIHUKUM MATI

* Ulangan 21:22, "Apabila seseorang berbuat dosa yang sepadan dengan hukuman mati, lalu ia dihukum mati, kemudian kaugantung dia pada sebuah tiang,"

Perintah ke-290: MAYAT SEORANG KRIMINAL YANG SUDAH DIEKSEKUSI TIDAK BOLEH DIBIARKAN TERGANTUNG SEMALAM-MALAMAN

* Ulangan 21:23, "maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada tiang itu, tetapi haruslah engkau menguburkan dia pada hari itu juga, sebab seorang yang digantung terkutuk oleh Allah; janganlah engkau menajiskan tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu."

Perintah ke-291: MENGUBURKAN YANG TELAH DIHUKUM MATI PADA HARI ITU JUGA

* Ulangan 21:23, "maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada tiang itu, tetapi haruslah engkau menguburkan dia pada hari itu juga, sebab seorang yang digantung terkutuk oleh Allah; janganlah engkau menajiskan tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu."

Perintah ke-292: TIDAK MENERIMA UANG TEBUSAN DARI SEORANG PEMBUNUH

* Bilangan 35:31, "Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh."

Perintah ke-293: MEMBEBASKAN SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN SECARA TIDAK SENGAJA

* Bilangan 35:25, "dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus."

Perintah ke-294: MENDIRIKAN ENAM KOTA PERLINDUNGAN BAGI MEREKA YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN SECARA TIDAK SENGAJA

* Ulangan 19:3, "Engkau harus menetapkan jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana."

Perintah ke-295: TIDAK MENERIMA TEBUSAN DARI PELAKU PEMBUNUHAN SECARA TIDAK SENGAJA SEHINGGA MEMBEBASKANNYA DARI PELARIAN

* Bilangan 35:32, "Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar."

Perintah ke-296: MEMENGGAL LEHER LEMBU MUDA MENURUT CARA YANG DIURAIKAN

* Ulangan 21:4,
Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.

Perintah ke-297: TIDAK MEMBAJAK ATAU MENABUR BENIH DI LEMBAH YANG BERAIR, TEMPAT LEHER LEMBU MUDA DIPATAHKAN

* Ulangan 21:4, "Para tua-tua kota itu haruslah membawa lembu muda itu ke suatu lembah yang selalu berair dan yang belum pernah dikerjakan atau ditaburi, dan di sana di lembah itu haruslah mereka mematahkan batang leher lembu muda itu."

Perintah ke-298: MENGHAKIMI SEORANG PENCURI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN ATAU MATI

* Keluaran 21:16, "Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati."

Perintah ke-299: SESEORANG YANG MENYEBABKAN LUKA TUBUH HARUS MEMBAYAR KOMPENSASI DALAM BENTUK UANG

* Keluaran 21:18-19,
18 Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia har

Perintah ke-300: MENJATUHKAN HUKUMAN LIMA PULUH SYIKAL ATAS PEMERKOSA
(SEORANG PERAWAN YANG BELUM BERTUNANGAN) DAN MEMAKSAKAN ATURAN LAIN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KASUS ITU

* Keluaran 22:15-16,
15 maka haruslah ayah dan ibu gadis itu memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada para tua-tua kota di pintu gerbang.
16 Dan ayah si gadis haruslah berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi benci kepadanya,

Perintah ke-301: PEMERKOSA (SEORANG PERAWAN YANG BELUM BERTUNANGAN) HARUS MENIKAHINYA

* Ulangan 22-28-29,
28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan
29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Perintah ke-302: SESEORANG YANG MEMPERKOSA SEORANG GADIS, HARUS MENGAWININYA, TIDAK BOLEH MENCERAIKANNYA

* Ulangan 22:29, "maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi."

Perintah ke-303: TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN PADA HARI SABAT (KARENA SEBAGIAN HUKUMAN DIHUKUM DENGAN API)

* Keluaran 35:3, "Janganlah kamu memasang api di manapun dalam tempat kediamanmu pada hari Sabat."

Perintah ke-304: MENGHUKUM ORANG FASIK DENGAN HUKUMAN CAMBUK (DERA)

* Ulangan 25:2, "maka jika orang yang bersalah itu layak dipukul, haruslah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya."

Perintah ke-305: TIDAK MELEBIHI JUMLAH PUKULAN ATAS SESEORANG YANG DIHUKUM

* Ulangan 25:3, "Empat puluh kali harus orang itu dipukuli, jangan lebih; supaya jangan saudaramu menjadi rendah di matamu, apabila ia dipukul lebih banyak lagi."

Perintah ke-306: TIDAK MERASA SAYANG KEPADA PELANGGAR HUKUM DALAM HAL MENJATUHKAN HUKUMAN

* Ulangan 19:13, "Janganlah engkau merasa sayang kepadanya. Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tidak bersalah dari antara orang Israel, supaya baik keadaanmu."

Perintah ke-307: MEMPERLAKUKAN SAKSI-SAKSI PALSU SEBAGAIMANA MEREKA BERMAKSUD MEMPERLAKUKANNYA

* Ulangan 19:19, "maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu."

Perintah ke-308: TIDAK MENGHUKUM SESEORANG YANG SUDAH MELAKUKAN PELANGGARAN KARENA TERPAKSA

* Ulangan 22:26, "tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya."
21:26:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search