Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Monday 22 February 2016



8. TENTANG PERNIKAHAN, PERCERAIAN, DAN KELUARGA, Mitsvot 59 – 81





Perintah ke-59: MENGHORMATI AYAH DAN IBU

* Keluaran 20:12 “Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu.”

Perintah ke-60: TIDAK MEMUKUL AYAH ATAU IBU

* Keluaran 21:15 “Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.”

Perintah ke-61: TIDAK MENGUTUK AYAH ATAU IBU

* Keluaran 21:17 “Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.”

Perintah ke-62: MENYEGANI AYAH DAN IBU

* Imamat 19:3 “Setiap orang di antara kamu haruslah menyegani ibunya dan ayahnya dan memelihara hari-hari sabat-Ku; Akulah TUHAN, Allahmu.”

Perintah ke-63: BERANAK CUCU DAN BERTAMBAH BANYAK

* Kejadian 1:28 “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi."


Perintah ke-64: SEORANG YANG DIKEBIRI (SIDA-SIDA) TIDAK BOLEH MENIKAHI ANAK PEREMPUAN ISRAEL

* Ulangan 23:1, "Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya, janganlah masuk jemaah TUHAN."

Perintah ke-65: SEORANG "MAMZÊR" (ANAK HARAM) TIDAK BOLEH MENIKAHI ANAK PEREMPUAN YAHUDI

* Ulangan 23:2, "Seorang anak haram janganlah masuk jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jemaah TUHAN."

Perintah ke-66: SEORANG AMON ATAU MOBAL TIDAK BOLEH MENIKAHI ANAK
PEREMPUAN ISRAEL

* Ulangan 23:3, "Seorang Amon atau seorang Moab janganlah masuk jemaah TUHAN, bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jemaah TUHAN sampai selama-lamanya,"

Perintah ke-67: TIDAK MENGELUARKAN KETURUNAN ESAU DARI KOMUNISTAS ISRAEL SELAMA TIGA GENERASI

* Ulangan 23:7-8, Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah engkau menganggap keji orang Mesir, sebab engkaupun dahulu adalah orang asing di negerinya. Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN."

Perintah ke-68: TIDAK MENGELUARKAN ORANG ISRAEL DARI KOMUNITAS ISRAEL SELAMA TIGA GENERASI

* Ulangan 23:7-8, “Janganlah engkau menganggap keji orang Edom, sebab dia saudaramu. Janganlah engkau menganggap keji orang Mesir, sebab engkaupun dahulu adalah orang asing di negerinya. Anak-anak yang lahir bagi mereka dalam keturunan yang ketiga, boleh masuk jemaah TUHAN."

Perintah ke-69: TIDAK BOLEH ADA PELACURAN DI ISRAEL

* Ulangan 23:17 “Di antara anak-anak perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti (QEDESHAH ♀), dan di antara anak-anak lelaki Israel janganlah ada semburit bakti (QADESH ♂).”

Perintah ke-70: MENGAMBIL ISTRI MELALUI "KIDDUSYIN" (PERTUNANGAN), SAKRAMEN PERNIKAHAN

* Ulangan 24:1, "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,"

Perintah ke-71: SEORANG SUAMI YANG BARU MENIKAH HARUS MENYUKAKAN ISTRINYA SELAMA SETAHUN

* Ulangan 24:5, "Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya."

Perintah ke-72: SEORANG MEMPELAI DIBEBASTUGASKAN SELAMA SETAHUN PENUH DARI TUGAS-TUGAS UMUM

* Ulangan 24:5, "Apabila baru saja seseorang mengambil isteri, janganlah ia keluar bersama-sama dengan tentara maju berperang atau dibebankan sesuatu pekerjaan; satu tahun lamanya ia harus dibebaskan untuk keperluan rumah tangganya dan menyukakan hati perempuan yang telah diambilnya menjadi isterinya."

Perintah ke-73: TIDAK BOLEH MENGURANGI MAKANAN, PAKAIAN DAN PERSETUBUHAN DARI SEORANG ISTRI

* Keluaran 21:10 “Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.”

Perintah ke-74: SEORANG WANITA YANG DITUDUH BERZINAH HARUS DIHADAPKAN DENGAN YANG DIATUR OLEH TORAH

* Bilangan 5:30 “atau kalau roh cemburu menguasai seorang laki-laki, sehingga ia cemburu terhadap isterinya; ia harus menghadapkan perempuan itu kepada TUHAN dan imam haruslah melaksanakan seluruh hukum ini kepada perempuan itu.”

Perintah ke-75: SESEORANG YANG MEMBUSUKKAN KEHORMATAN ISTRINYA HARUS TINGGAL DENGAN ISTRINYA SELAMA HIDUPNYA

* Ulangan 22:19, "mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis—karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi."

Perintah ke-76: SEORANG PRIA TIDAK BOLEH MENCERAIKAN ISTRINYA ATAS LAPORAN KEJAHATAN YANG DIBUAT OLEH PRIA TADI

* Ulangan 22:19, "mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis—karena laki-laki itu telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi."

Perintah ke-77: BERCERAI DENGAN DOKUMEN TERTULIS YANG RESMI

* Ulangan 24:1, "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,"

Perintah ke-78: SESEORANG YANG SUDAH MENCERAIKAN ISTRINYA TIDAK BOLEH MENIKAHNYA KEMBALI, JIKA MANTAN ISTRINYA SUDAH MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN

* Ulangan 24:4, "maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu."

Perintah ke-79: SEORANG JANDA TANPA ANAK YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA TIDAK BOLEH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN KECUALI SAUDARA MANTAN SUAMINYA

* Ulangan 25:5, "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.

Perintah ke-80:MENIKAHI JANDA SAUDARA LELAKI YANG MENINGGAL TANPA ANAK

* Ulangan 25:5 "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar.

Perintah ke-81: JANDA HARUS MELEPASKAN ABANG IPARNYA JIKA YBS. MENOLAK MENGAWININYA

* Ulangan 25:7-9 7 Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku. 8 Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri-- 9 maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya.
22:54:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search