Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Wednesday 24 February 2016


27. TENTANG BAIT ALLAH, RUANG KUDUS DAN BENDA-BENDA KUDUS, Mitsvot 426 - 458




Perintah ke-426: TIDAK MEMBANGUN MEZBAH DARI BATU PAHAT.

* Keluaran 20:25, "Tetapi jika engkau membuat bagi-Ku mezbah dari batu, maka jangan engkau mendirikannya dari batu pahat, sebab apabila engkau mengerjakannya dengan beliung, maka engkau melanggar kekudusannya."

Perintah ke-427: TIDAK NAIK KE MEZBAH DENGAN TANGGA.

* Keluaran 20:26, "Juga jangan engkau naik tangga ke atas ke mezbah-Ku, supaya auratmu jangan kelihatan di atasnya."

Perintah ke-428: MEMBANGUN RUANG KUDUS.

* Keluaran 25:8, "Dan mereka harus membuat tempat kudus bagi-Ku, supaya Aku akan diam di tengah-tengah mereka."

Perintah ke-429: TIDAK MENCABUT KAYU PENGUSUNG DARI TABUT PERJANJIAN.

* Keluaran 25:15, "Kayu pengusung itu haruslah tetap tinggal dalam gelang itu, tidak boleh dicabut dari dalamnya."

Perintah ke-430: MELETAKKAN ROTI SAJIAN DAN KEMENYAN DI HADAPAN ALLAH SETIAP SABAT.

* Keluaran 25:30, "Dan haruslah engkau tetap meletakkan roti sajian di atas meja itu di hadapan-Ku."

Perintah ke-431: MENYALAKAN LAMPU-LAMPU DI DALAM TEMPAT KUDUS

* Keluaran 27:20, "Haruslah kauperintahkan kepada orang Israel, supaya mereka membawa kepadamu minyak zaitun tumbuk yang murni untuk lampu, supaya orang dapat memasang lampu agar tetap menyala."

Perintah ke-432: TUTUP DADA TIDAK BOLEH BERGESER DARI BAJU EFOD.

* Keluaran 28:28, "Kemudian haruslah tutup dada itu dengan gelangnya diikatkan kepada gelang baju efod dengan memakai tali ungu tua, sehingga tetap di atas sabuk baju efod, dan tutup dada itu tidak dapat bergeser dari baju efod."

Perintah ke-433: MEMPERSEMBAHKAN UKUPAN DUA KALI DALAM SEHARI.
* Keluaran 30:7, "Di atasnya haruslah Harun membakar ukupan dari wangi-wangian; tiap-tiap pagi, apabila ia membersihkan lampu-lampu, haruslah ia membakarnya."

Perintah ke-434: TIDAK MEMPERSEMBAHKAN UKUPAN ATAU KORBAN YANG LAIN DI ATAS MEZBAH EMAS.

* Keluaran 30:9, "Di atas mezbah itu janganlah kamu persembahkan ukupan yang lain ataupun korban bakaran ataupun korban sajian, juga korban curahan janganlah kamu curahkan di atasnya."

Perintah ke-435: IMAM HARUS MEMBASUH TANGAN DAN KAKINYA PADA SAAT PELAYANAN.

* Keluaran 30:19, "Maka Harun dan anak-anaknya haruslah membasuh tangan dan kaki mereka dengan air dari dalamnya."

Perintah ke-436: MEMPERSIAPKAN MINYAK URAPAN DAN MENGURAPI IMAM-IMAM BESAR DAN RAJA-RAJA DENGAN MINYAK ITU.

* Keluaran 30:31, "Dan kepada orang Israel haruslah kaukatakan demikian: Inilah yang harus menjadi minyak urapan yang kudus bagi-Ku di antara kamu turun-temurun."

Perintah ke-437: TIDAK MENCAMPUR MINYAK URAPAN SELAIN DARI FORMULANYA

* Keluaran 30:32-33,
32 Kepada badan orang biasa janganlah minyak itu dicurahkan, dan janganlah kaubuat minyak yang semacam itu dengan memakai campuran itu juga: itulah minyak yang kudus, dan haruslah itu kudus bagimu.
33 Orang yang mencampur rempah-rempah menjadi minyak yang semacam itu atau yang membubuhnya pada badan orang awam, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya."

Perintah ke-438: TIDAK MENGURAPI ORANG ASING DENGAN MINYAK URAPAN.

* Keluaran 30:32, "Kepada badan orang biasa janganlah minyak itu dicurahkan, dan janganlah kaubuat minyak yang semacam itu dengan memakai campuran itu juga: itulah minyak yang kudus, dan haruslah itu kudus bagimu."

Perintah ke-439: TIDAK MENCAMPUR APAPUN RAMUAN UKUPAN.

* Keluaran 30:37, "Dan tentang ukupan yang harus kaubuat menurut campuran yang seperti itu juga janganlah kamu buat bagi kamu sendiri; itulah bagian untuk TUHAN, yang kudus bagimu."

Perintah ke-440: IA YANG BERBUAT KESALAHAN KARENA MENGGUNAKAN BENDA-BENDA KUDUS DENGAN TIDAK SEMESTINYA, HARUS MENGGANTI NILAI KESALAHANNYA DAN MENAMBAH SEPERLIMA BAGIAN.

* Imamat 5:16, "Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima pengampunan."

Perintah ke-441: MEMBUANG ABU DARI ATAS MEZBAH.

* Imamat 6:10, "Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah."

Perintah ke-442: MENJAGA AGAR API SENANTIASA MENYALA DI ATAS MEZBAH UNTUK KORBAN BAKARAN.
* Imamat 6:13, "Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."

Perintah ke-443: TIDAK MEMADAMKAN API DI ATAS MEZBAH.

* Imamat 6:13, "Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."

Perintah ke-444: SEORANG IMAM TIDAK BOLEH MEMASUKI RUANG KUDUS DENGAN RAMBUT TERURAI.

* Imamat 10:6, "Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun: 'Janganlah kamu berkabung dan janganlah kamu berdukacita, supaya jangan kamu mati dan jangan TUHAN memurkai segenap umat ini, tetapi saudara-saudaramu, yaitu seluruh bangsa Israel, merekalah yang harus menangis karena api yang dinyalakan TUHAN itu.'"

Note: Ungkapan "RÂ'SYÊYKHEM 'AL-TIFRÂ'Û", harfiah "rambut kalian - jangan tidak tertutup" diterjemahkan oleh LAI dengan "janganlah kamu berkabung".

Perintah ke-445: IMAM TIDAK BOLEH MEMASUKI TEMPAT KUDUS DENGAN JUBAH YANG KOYAK.

* Imamat 10:6, "Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun: 'Janganlah kamu berkabung dan janganlah kamu berdukacita, supaya jangan kamu mati dan jangan TUHAN memurkai segenap umat ini, tetapi saudara-saudaramu, yaitu seluruh bangsa Israel, merekalah yang harus menangis karena api yang dinyalakan TUHAN itu.'"

Note: Ungkapan "ÛVIGDÊYKHEM LO'-TIFROMÛ" harfiah "dan pakaian kalian - jangan kalian mengoyakkan" diterjemahkan oleh LAI dengan "janganlah kamu berdukacita".

Perintah ke-446: IMAM TIDAK BOLEH MENINGGALKAN PEKARANGAN TEMPAT KUDUS SELAMA PELAYANAN.

* Imamat 10:7, "Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan TUHAN ada di atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa."

Perintah ke-447: ORANG YANG KERACUNAN TIDAK BOLEH MEMASUKI TEMPAT KUDUS, TIDAK PULA BOLEH MEMBERI KEPUTUSAN BERHUBUNGAN DENGAN TORAT

* Imamat 10:9-11
9 "Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.
10 Haruslah kamu dapat membedakan antara yang kudus dengan yang tidak kudus, antara yang najis dengan yang tidak najis,

Perintah ke-448: MENGHORMATI TEMPAT KUDUS.

* Imamat 19:30, "Kamu harus memelihara hari-hari sabat-Ku dan menghormati tempat kudus-Ku; Akulah TUHAN."

Perintah ke-449: JIKA TABUT PERJANJIAN DIANGKAT, IA HARUS DIANGKAT DI ATAS BAHU.

* Bilangan 7:9, "Tetapi kepada bani Kehat tidak diberikannya apa-apa, karena pekerjaan mereka ialah mengurus barang-barang kudus, yang harus diangkat di atas bahunya."

Perintah ke-450: MELAKSANAKAH PASKAH KEDUA

* Bilangan 9:11,
"Pada bulan yang kedua, pada hari yang keempat belas, pada waktu senja, haruslah orang-orang itu merayakannya; beserta roti yang tidak beragi dan sayur pahit haruslah mereka memakannya."

Perintah ke-451: MEMAKAN DAGING DOMBA PASKAH PADA SAAT PASKAH KEDUA, DENGAN ROTI TIDAK BERAGI, DAN SAYUR PAHIT.

* Bilangan 9:11, "Pada bulan yang kedua, pada hari yang keempat belas, pada waktu senja, haruslah orang-orang itu merayakannya; beserta roti yang tidak beragi dan sayur pahit haruslah mereka memakannya."

Perintah ke-452: TIDAK MENINGGALKAN SEBAGIAN DAGING DOMBA PASKAH YANG
DIBAWA PADA SAAT PASKAH KEDUA HINGGA PAGI HARI.


* Bilangan 9:12, "Janganlah mereka meninggalkan sebagian dari padanya sampai pagi, dan satu tulangpun tidak boleh dipatahkan mereka. Menurut segala ketetapan Paskah haruslah mereka merayakannya."

Perintah ke-453: TIDAK MEMATAHKAN TULANG DOMBA PASKAH YANG DIBAWA PADA SAAT PASKAH KEDUA.

* Bilangan 9:12, "Janganlah mereka meninggalkan sebagian dari padanya sampai pagi, dan satu tulangpun tidak boleh dipatahkan mereka. Menurut segala ketetapan Paskah haruslah mereka merayakannya."

Perintah ke-454:
MENIUP NAFIRI PADA SAAT PERSEMBAHAN KORBAN DAN PADA SAAT-SAAT KESUKARAN.


* Bilangan 10:9-10 (terlalu panjang jika dikutip)

Perintah ke-455:
MENJAGA TEMPAT KUDUS SECARA TERUS-MENERUS


* Bilangan 18:2,
"Suruhlah juga saudara-saudaramu, suku Lewi, suku bapa leluhurmu, mendekat bersama-sama dengan engkau, supaya mereka menggabungkan diri kepadamu dan melayani engkau, apabila engkau ini beserta anak-anakmu ada di depan kemah hukum."

Perintah ke-456:
TIDAK MEMBIARKAN TEMPAT KUDUS DALAM KEADAAN TIDAK DIJAGA


* Bilangan 18:5,
"Dan kamu ini haruslah melakukan kewajibanmu mengenai tempat kudus dan kewajibanmu mengenai mezbah, supaya orang Israel jangan lagi tertimpa oleh murka."

Perintah ke-457:
SUATU PERSEMBAHAN HARUS DIBAWA OLEH SESEORANG YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS BENDA-BENDA KUDUS. INI DIKENAL SEBAGAI PERSEMBAHAN PENEBUS SALAH
.

Perintah ke-458:
TIDAK MEMUSNAHKAN SEGALA SESUATU DALAM RUANG KUDUS, SINAGOGA, ATAU RUMAH-RUMAH BELAJAR, TIDAK MENGHAPUS NAMA-NAMA KUDUS (DARI ALLAH), TIDAK PULA MEMUSNAHKAN TULISAN-TULISAN KUDUS.

* Ulangan 12:2-4
2 Kamu harus memusnahkan sama sekali segala tempat, di mana bangsa-bangsa yang daerahnya kamu duduki itu beribadah kepada allah mereka, yakni di gunung-gunung yang tinggi, di bukit-bukit dan di bawah setiap pohon yang rimbun.
3 Mezbah mereka kamu harus robohkan, tugu-tugu berhala mereka kamu remukkan, tiang-tiang berhala mereka kamu bakar habis, patung-patung allah mereka kamu hancurkan, dan nama mereka kamu hapuskan dari tempat itu.
4 Jangan kamu berbuat seperti itu terhadap TUHAN, Allahmu.

22:09:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search