Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Wednesday, 24 February 2016


25. TENTANG PARA IMAM DAN ORANG LEWI, Mitsvot 372 – 401




Perintah ke-372: PARA IMAM HARUS MENGENAKAN PAKAIAN KEIMAMAN PADA SAAT PELAYANAN

* Keluaran 28:2, "Haruslah engkau membuat pakaian kudus bagi Harun, abangmu, sebagai perhiasan kemuliaan."

Perintah ke-373: TIDAK BOLEH MEROBEK JUBAH IMAM BESAR

* Keluaran 28:32, "Lehernya haruslah di tengah-tengahnya; lehernya itu harus mempunyai pinggir sekelilingnya, buatan tukang tenun, seperti leher baju zirah haruslah lehernya itu, supaya jangan koyak."

Perintah ke-374: IMAM TIDAK BOLEH MEMASUKI RUANG KUDUS SETIAP WAKTU KETIKA IA SEDANG TIDAK BERTUGAS

* Imamat 16:2, "Firman TUHAN kepadanya: 'Katakanlah kepada Harun, kakakmu, supaya ia jangan sembarang waktu masuk ke dalam tempat kudus di belakang tabir, ke depan tutup pendamaian yang di atas tabut supaya jangan ia mati; karena Aku menampakkan diri dalam awan di atas tutup pendamaian.'"

Perintah ke-375: SEORANG IMAM TIDAK BOLEH MENAJISKAN DIRINYA SENDIRI DENGAN MENYENTUH JASAD ORANG MATI KECUALI DENGAN KERABATNYA

* Imamat 21:1-3,
1 Tuhan berfirman kepada Musa: “Berbicaralah kepada para imam, anak-anak Harun, dan katakana kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan diri dengan orang mati di antara orang-orang bangsanya,
2 kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki,
3 saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri.

Perintah ke-376: PARA IMAM MENAJISKAN DIRI MEREKA KARENA KEMATIAN KERABATNYA DENGAN MENGHADIRI PENGUBURANNYA DAN BERKABUNG BAGINYA SEPERTI ORANG ISRAEL LAIN, DIBENARKAN UNTUK BERKABUNG BAGI KERABATNYA

* Imamat 21:1-3
1 Tuhan berfirman kepada Musa: “Berbicaralah kepada para imam, anak-anak Harun, dan katakana kepada mereka: Seorang imam janganlah menajiskan diri dengan orang mati di antara orang-orang bangsanya,
2 kecuali kalau yang mati itu adalah kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki,
3 saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri.

Perintah ke-377: SEORANG IMAM YANG SUDAH MELAKUKAN 'TEVILAH' (PEMBENAMAN TUBUH KE DALAM KOLAM) UNTUK MENTAHIRKAN DIRINYA DARI KENAJISAN, TIDAK BOLEH MELAYANI DI RUANG KUDUS HINGGA MATAHARI TERBENAM

* Imamat 21:6, "Mereka itu harus kudus bagi Allahnya dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, karena merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN, santapan Allah mereka, dan karena itu haruslah mereka kudus."

Perintah ke-378: SEORANG IMAM TIDAK BOLEH MENIKAHI WANITA YANG SUDAH BERCERAI

* Imamat 21:7, "Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya."

Perintah ke-379: SEORANG IMAM TIDAK BOLEH MENIKAHI PEREMPUAN SUNDAL

* Imamat 21:7, "Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya."

Perintah ke-380: SEORANG IMAM TIDAK BOLEH MENIKAHI SEORANG PEREMPUAN YANG NAJIS

* Imamat 21:7, "Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya."

Perintah ke-381: MENGHORMATI SEORANG IMAM DAN MEMPERSEMBAHKAN KEPADANYA BENDA-BENDA KUDUS

* Imamat 21:8, "Dan kamu harus menganggap dia kudus, karena dialah yang mempersembahkan santapan Allahmu. Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu adalah kudus."

Perintah ke-382: SEORANG IMAM BESAR TIDAK BOLEH MENAJISKAN DIRI DENGAN MAYAT SESEORANG, MESKIPUN PUNYA HUBUNGAN KELUARGA.

* Imamat 21:11, "Janganlah ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan mayat ayahnya atau ibunya."

Perintah ke-383: SEORANG IMAM BESAR TIDAK BOLEH MENDEKATI (DI BAWAH SATU ATAP) DENGAN MAYAT SESEORANG

* Imamat 21:11, "Janganlah ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan mayat ayahnya atau ibunya."

Perintah ke-384: IMAM BESAR HARUS MENGAWIHI SEORANG PERAWAN.

* Imamat 21:13, "Ia harus mengambil seorang perempuan yang masih perawan."

Perintah ke-385: IMAM BESAR TIDAK BOLEH MENGAWIHI SEORANG JANDA.

* Imamat 21:14, "Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,"

Perintah ke-386: IMAM BESAR TIDAK BOLEH TINGGAL BERSAMA DENGAN SEORANG JANDA, BAHKAN TANPA PERNIKAHAN, KARENA IA MENAJISKANNYA.

* Imamat 21:14-15
14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,
15 supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia."

Perintah ke-387: SESEORANG YANG BERCACAT BADANNYA TIDAK BOLEH MELAYANI
TEMPAT KUDUS


* Imamat 21:17, "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya,"

Perintah ke-388: SEORANG IMAM YANG MEMILIKI CACAT TIDAK BOLEH MELAYANI RUANG KUDUS

* Imamat 21:21, "Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya, janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN; karena badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya."

Perintah ke-389: SESEORANG YANG BADANNYA BERCACAT TIDAK BOLEH MEMASUHI RUANG KUDUS HINGGA KE MEZBAH

* Imamat 21:23, "Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka."

Perintah ke-390: SEORANG IMAM YANG NAJIS TIDAK BOLEH MELAYANI DI TEMPAT KUDUS

* Imamat 22:2-3
2 "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya, supaya mereka berlaku hati-hati terhadap persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi-Ku, agar jangan mereka melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus; Akulah TUHAN.
3 Katakanlah kepada mereka: Setiap orang di antara kamu turun-temurun, yakni dari antara segala keturunanmu yang datang mendekat kepada persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, maka orang itu akan dilenyapkan dari hadapan-Ku; Akulah TUHAN.

Perintah ke-391: MENGUSIR YANG NAJIS KELUAR DARI PERKEMAHAN ATAU TEMPAT KUDUS.

* Bilangan 5:2, "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, semua orang yang mengeluarkan lelehan, dan semua orang yang najis oleh mayat disuruh meninggalkan tempat perkemahan;"

Perintah ke-392: SEORANG IMAM YANG NAJIS TIDAK BOLEH MEMASUKI PEKARANGAN TEMPAT IBADAH.

* Bilangan 5:2-3
2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya semua orang yang sakit kusta, semua orang yang mengeluarkan lelehan, dan semua orang yang najis oleh mayat disuruh meninggalkan tempat perkemahan;
3 baik laki-laki maupun perempuan haruslah kausuruh pergi; ke luar tempat perkemahan haruslah mereka kausuruh pergi, supaya mereka jangan menajiskan tempat perkemahan di mana Aku diam di tengah-tengah mereka."

Perintah ke-393: PARA IMAM HARUS MEMBERKATI ISRAEL

* Bilangan 6:23, "Berbicaralah kepada Harun dan anak-anaknya: Beginilah harus kamu memberkati orang Israel, katakanlah kepada mereka:"

Perintah ke-394: MEMISAHKAN BAGIAN TEPUNG JELAI UNTUK PARA IMAM

* Bilangan 15:20, "Tepung jelaimu yang mula-mula haruslah kamu persembahkan sebagai persembahan khusus berupa roti bundar; sama seperti persembahan khusus dari hasil tempat pengirikanmu, demikianlah harus kamu mempersembahkannya"

Perintah ke-395: ORANG-ORANG LEWI TIDAK BOLEH MELAKUKAN KEWAJIBAN MEREKA DENGAN PELAYANAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA IMAM, DEMIKIAN PULA SEBALIKNYA.

* Bilangan 18:3, "Mereka harus melakukan kewajiban mereka kepadamu, dan kewajiban mereka mengenai kemah seluruhnya; hanya kepada perkakas tempat kudus dan kepada mezbah janganlah mereka mendekat, nanti mereka mati, baik mereka maupun kamu."

Perintah ke-396: SESEORANG YANG BUKAN KETURUNAN HARUN DALAM GARIS KETURUNAN LAKI-LAKI TIDAK BOLEH MELAYANI DI TEMPAT KUDUS.

* Bilangan 18:4-7
4 Mereka harus menggabungkan diri kepadamu dan melakukan kewajiban mereka mengenai Kemah Pertemuan sesuai dengan segala pekerjaan pada kemah itu; tetapi orang awam jangan mendekat kepadamu.
5 Dan kamu ini haruslah melakukan kewajibanmu mengenai tempat kudus dan kewajibanmu mengenai mezbah, supaya orang Israel jangan lagi tertimpa oleh murka.
6 Sesungguhnya Aku ini telah mengambil saudara-saudaramu, orang Lewi, dari tengah-tengah orang Israel sebagai pemberian kepadamu, sebagai orang-orang yang diserahkan kepada TUHAN, untuk melakukan pekerjaan pada Kemah Pertemuan;
7 tetapi engkau ini beserta anak-anakmu harus memegang jabatanmu sebagai imam dalam segala hal yang berkenaan dengan mezbah dan dengan segala sesuatu yang ada di belakang tabir, dan kamu harus mengerjakannya; sebagai suatu jabatan pemberian Aku memberikan kepadamu jabatanmu sebagai imam itu; tetapi orang awam yang mendekat harus dihukum mati."

Perintah ke-397: ORANG-ORANG LEWI HARUS MELAYANI DI TEMPAT KUDUS

* Bilangan 18:23, "tetapi orang Lewi, merekalah yang harus melakukan pekerjaan pada Kemah Pertemuan dan mereka harus menanggung akibat kesalahan mereka; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagimu turun-temurun.
Mereka tidak akan mendapat milik pusaka di tengah-tengah orang Israel,"

Perintah ke-398: MEMBERIKAN KEPADA ORANG-ORANG LEWI KOTA-KOTA UNTUK DITEMPATI, JUGA KOTA-KOTA UNTUK MENGUNGSI.

* Bilangan 35:2, "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan yang di sekeliling kota-kota itu."

Perintah ke-399: TIDAK SEORANG PUN DARI SUKU LEWI MENDAPAT BAGIAN DAERAH (TERRITORIAL) DI TANAH ISRAEL.

* Ulangan 18:1, "Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki."

Perintah ke-400: TIDAK SEORANG PUN DARI SUKU LEWI MENDAPAT BAGIAN MILIK PUSAKA DARI TANAH PERJANJIAN.

* Ulangan 18:1, "Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada TUHAN dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki."

Perintah ke-401: PARA IMAM HARUS MELAYANI DI TEMPAT KUDUS MENURUT PEMBAGIAN, TETAPI PADA PERAYAAN-PERAYAAN, MEREKA MELAYANI BERSAMA SAMA.

* Ulangan 18:6-8
6 “Apabila seorang Lewi datang dari tempat manapun di Israel, di mana ia tinggal sebagai pendatang, dan dengan sepenuh hati masuk ke tempat yang akan dipilih TUHAN,
7 dan menyelenggarakan kebaktian demi nama TUHAN, Allahnya, sama seperti semua saudaranya, orang-orang Lewi, yang melayani TUHAN di sana,
8 maka haruslah mereka mendapat rezeki yang sama, dengan tidak terhitung apa yang ia peroleh dengan menjual harta harta nenek moyangnya.”

22:00:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search