Hukum dan Peraturan Taurat

Unordered List

Wednesday, 24 February 2016


28. TENTANG KORBAN DAN PERSEMBAHAN, Mitsvot 459 – 560




Perintah ke-459: MENGORBANKAN ANAK SULUNG HEWAN YANG TAHIR (HALAL) DAN MEMPERSEMBAHKANNYA.

* Keluaran 13:2, "Kuduskanlah bagi-Ku semua anak sulung, semua yang lahir terdahulu dari kandungan pada orang Israel, baik pada manusia maupun pada hewan; Akulah yang empunya mereka."

Perintah ke-460: MENYEMBELIH DOMBA PASKAH.

* Keluaran 12:6, "Kamu harus mengurungnya sampai hari yang keempat belas bulan ini; lalu seluruh jemaah Israel yang berkumpul, harus menyembelihnya pada waktu senja."

Perintah ke-461: MEMAKAN DAGING KORBAN PASKAH PADA MALAM 15 NISAN.

* Keluaran 12:8, "Dagingnya harus dimakan mereka pada malam itu juga; yang dipanggang mereka harus makan dengan roti yang tidak beragi beserta sayur pahit."


Perintah ke-462: TIDAK MEMAKAN DAGING DOMBA PASKAH SECARA MENTAH.

* Keluaran 12:9, "Janganlah kamu memakannya mentah atau direbus dalam air; hanya dipanggang di api, lengkap dengan kepalanya dan betisnya dan isi perutnya."

Perintah ke-463: TIDAK MENINGGALKAN DAGING DOMBA PASKAH HINGGA PAGI TANPA DIMAKAN.

* Keluaran 12:43, "Berfirmanlah TUHAN kepada Musa dan Harun: 'Inilah ketetapan mengenai Paskah: Tidak seorangpun dari bangsa asing boleh memakannya.'"

Perintah ke-464: TIDAK MEMBERIKAN DAGING DOMBA PASKAH KEPADA ORANG ISRAEL YANG MURTAD ATAU YANG MENJADI ORANG ASING.

* Keluaran 12:43, "Berfirmanlah TUHAN kepada Musa dan Harun: 'Inilah ketetapan mengenai Paskah: Tidak seorangpun dari bangsa asing boleh memakannya.'"

Perintah ke-465: TIDAK MEMBERIKAN DAGING DOMBA PASKAH UNTUK DIMAKAN KEPADA ORANG ASING YANG TINGGAL DI TENGAH-TENGAH BANGSA ISRAEL.

* Keluaran 12:45, "Orang pendatang dan orang upahan tidak boleh memakannya."

Perintah ke-466: TIDAK MEMBAWA DAGING DOMBA PASKAH KELUAR DARI TEMPAT PERTEMUAN.

* Keluaran 12:46, "Paskah itu harus dimakan dalam satu rumah juga; tidak boleh kaubawa sedikitpun dari daging itu keluar rumah; satu tulangpun tidak boleh kamu patahkan."

Perintah ke-467: TIDAK BOLEH MEMATAHKAN SATU TULANG PUN DARI DOMBA PASKAH.

* Keluaran 12:46, "Paskah itu harus dimakan dalam satu rumah juga; tidak boleh kaubawa sedikitpun dari daging itu keluar rumah; satu tulangpun tidak boleh kamu patahkan."

Perintah ke-468: ORANG YANG TIDAK BERSUNAT TIDAK BOLEH MAKAN DAGING DOMBA PASKAH.

* Keluaran 12:48, "Tetapi apabila seorang asing telah menetap padamu dan mau merayakan Paskah bagi TUHAN, maka setiap laki-laki yang bersama-sama dengan dia, wajiblah disunat; barulah ia boleh mendekat untuk merayakannya; ia akan dianggap sebagai orang asli. Tetapi tidak seorangpun yang tidak bersunat boleh memakannya."

Perintah ke-469: TIDAK MELUKAI DOMBA PASKAH JIKA ADA ROTI BERAGI ('khâmets') DI DALAM RUMAH.

* Keluaran 23:18, "Janganlah kaupersembahkan darah korban sembelihan yang kepada-Ku beserta sesuatu yang beragi, dan janganlah lemak korban hari raya-Ku bermalam sampai pagi."

Perintah ke-470: TIDAK MENINGGALKAN BAGIAN DOMBA PASKAH YANG HARUS DIBAKAR DI ATAS MEZBAH HINGGA PAGI HARI.

* Imamat 23:18, "Janganlah kaupersembahkan darah korban sembelihan yang kepada-Ku beserta sesuatu yang beragi, dan janganlah lemak korban hari raya-Ku bermalam sampai pagi."

Perintah ke-471: TIDAK MASUK KE TEMPAT KHUSUS PADA HARI RAYA TANPA MEMBAWA PERSEMBAHAN.

* Keluaran 23:15, "Hari raya Roti Tidak Beragi haruslah kaupelihara; tujuh hari lamanya engkau harus makan roti yang tidak beragi, seperti yang telah Kuperintahkan kepadamu, pada waktu yang ditetapkan dalam bulan Abib, sebab dalam bulan itulah engkau keluar dari Mesir, tetapi janganlah orang menghadap ke hadirat-Ku dengan tangan hampa."

Perintah ke-472: MEMBAWA BUAH SULUNG KE TEMPAT KUDUS.

* Keluaran 23:19, "Yang terbaik dari buah bungaran hasil tanahmu haruslah kaubawa ke dalam rumah TUHAN, Allahmu. Janganlah kaumasak anak kambing dalam susu induknya."

Perintah ke-473: DAGING KORBAN PENEBUS DOSA DAN KORBAN PENEBUS SALAH HARUS DIMAKAN.

* Keluaran 29:33, , "Haruslah mereka memakan semuanya itu yang dipakai untuk mengadakan pendamaian pada waktu mereka ditahbiskan dan dikuduskan, tetapi orang awam janganlah memakannya, sebab persembahan kudus semuanya itu."

Perintah ke-474: SESEORANG YANG BUKAN KETURUNAN HARUN, TIDAK BOLEH MAKAN DAGING KORBAN KUDUS.

* Keluaran 29:33, "Haruslah mereka memakan semuanya itu yang dipakai untuk mengadakan pendamaian pada waktu mereka ditahbiskan dan dikuduskan, tetapi orang awam janganlah memakannya, sebab persembahan kudus semuanya itu."

Perintah ke-475: MEMELIHARA PROSEDUR KORBAN BAKARAN

* Imamat 1:3, "Jikalau persembahannya merupakan korban bakaran dari lembu, haruslah ia mempersembahkan seekor jantan yang tidak bercela. Ia harus membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, supaya TUHAN berkenan akan dia."




Perintah ke-476: MEMELIHARA PROSEDUR KORBAN SAJIAN

* Imamat 2:1, "Apabila seseorang hendak mempersembahkan persembahan berupa korban sajian kepada TUHAN, hendaklah persembahannya itu tepung yang terbaik dan ia harus menuangkan minyak serta membubuhkan kemenyan ke atasnya."

Perintah ke-477: TIDAK MEMPERSEMBAHKAN RAGI ATAU MADU.

* Imamat 2:11, "Suatu korban sajian yang kamu persembahkan kepada TUHAN janganlah diolah beragi, karena dari ragi atau dari madu tidak boleh kamu membakar sesuatupun sebagai korban api-apian bagi TUHAN."

Perintah ke-478: SETIAP KORBAN HARUS DIBUBUHI GARAM.

* Imamat 2:13, "Dan tiap-tiap persembahanmu yang berupa korban sajian haruslah kaububuhi garam, janganlah kaulalaikan garam perjanjian Allahmu dari korban sajianmu; beserta segala persembahanmu haruslah kaupersembahkan garam."

Perintah ke-479: TIDAK MEMPERSEMBAHKAN PERSEMBAHAN TANPA DIBUBUHI GARAM.

* Imamat 2:13, "Dan tiap-tiap persembahanmu yang berupa korban sajian haruslah kaububuhi garam, janganlah kaulalaikan garam perjanjian Allahmu dari korban sajianmu; beserta segala persembahanmu haruslah kaupersembahkan garam."

Perintah ke-480: JEMAAH HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN JIKA MEREKA BERSALAH.

* Imamat 4:13, "Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap umat Israel, dan jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, dan mereka bersalah,"

Perintah ke-481: SESEORANG HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN PENGHAPUS DOSA
JIKA IA BERDOSA MELAKUKAN PALANGGARAN.

* Imamat 4:27-28
27 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah,
28 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela.

Perintah ke-482: MEMPERSEMBAHKAN KORBAN DARI ANEKA RAGAM NILAINYA SESUAI DENGAN MAKSUDNYA.

* Imamat 5:7, "Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau domba, maka sebagai tebusan salah karena dosa yang telah diperbuatnya itu, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran."

Perintah ke-483: TIDAK MEMISAHKAN KEPALA BURUNG YANG DIBAWA SEBAGAI KORBAN PENEBUS DOSA.

* Imamat 5:8, "Haruslah ia membawanya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas kepalanya pada pangkal tengkuknya, tetapi tidak sampai terpisah."


Perintah ke-484: TIDAK MENARUH MINYAK DI ATAS KORBAN PENEBUS DOSA YANG TERBUAT DARI TEPUNG.

* Imamat 5:11, "Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa."

Perintah ke-485: TIDAK MENARUH KEMENYAN DI ATAS KORBAN PENEBUS DOSA YANG TERBUAT DARI TEPUNG.

* Imamat 5:11, "Tetapi jikalau ia tidak mampu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosanya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, karena itulah korban penghapus dosa."

Perintah ke-486: SESEORANG HARUS MEMBAWA PERSEMBAHAN JIKA IA DALAM KERAGUAN APAKAH IA BERBUAT DOSA, IA HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN PENEBUS DOSA. KORBAN INI DISEBUT KORBAN PENEBUS SALAH UNTUK DOSA YANG DIRAGUKAN.

* Imamat 5:17-19,
17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus menanggung kesalahannya sendiri.
18 Haruslah ia membawa kepada imam seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan pendamaian bagi orang itu karena perbuatan yang tidak disengajanya dan yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan.
19 Itulah korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN."

Perintah ke-487: SISA KORBAN SAJIAN HARUS DIMAKAN

* Imamat 6:16, "Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan."

Perintah ke-488: TIDAK MEMBIARKAN KORBAN SAJIAN MENJADI BERAGI

* Imamat 6:17, "Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah."

Perintah ke-489: IMAM BESAR HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN SAJIAN SETIAP
HARI

* Imamat 6:20, "Inilah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi dan setengahnya pada waktu petang."

Perintah ke-490: TIDAK MEMAKAN KORBAN SAJIAN DARI SEORANG IMAM

* Imamat 6:23, "Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan."




Perintah ke-491: MEMELIHARA PROSEDUR KORBAN PENEBUS DOSA

* Imamat 6:25, "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hokum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus."

Perintah ke-492: TIDAK BOLEH MAKAN DAGING KORBAN PENEBUS DOSA, YANG DARI DARAHNYA DIBAWA KE DALAM TEMPAT KUDUS DAN YANG DIPERCIKKAN KEPADA TIRAI.

* Imamat 6:30, "Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."

Perintah ke-493: MEMELIHARA PROSEDUR KORBAN PENEBUS SALAH

* Imamat 7:1, "Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus."

Perintah ke-494: MEMELIHARA PROSEDUR KORBAN KESELAMATAN

* Imamat 7:11, "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN."

Perintah ke-495: MEMBAKAR HABIS SISA DAGING KORBAN SEMBELIHAN

* Imamat 7:17, "Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api."

Perintah ke-496: TIDAK MEMAKAN KORBAN MELEWATI WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN

* Imamat 7:18, "Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban keselamatan itu, maka TUHAN tidak berkenan akan orang yang mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya sendiri."

Perintah ke-497: TIDAK BOLEH MAKAN MAKANAN KUDUS YANG SUDAH MENJADI NAJIS

* Imamat 7:19, "Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu."

Perintah ke-498: MEMBAKAR DAGING PERSEMBAHAN YANG MENJADI NAJIS

* Imamat 7:19, "Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu."

Perintah ke-499: SESEORANG YANG NAJIS TIDAK BOLEH MAKAN MAKANAN YANG KUDUS

* Imamat 7:20, "Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya."

Perintah ke-500: PUTRI SEORANG IMAM YANG MENAJISKAN DIRINYA TIDAK BOLEH
MAKAN BARANG KUDUS, BAIK PERSEMBAHAN UNJUKAN MAUPUN DADA DAN PAHA PERSEMBAHAN PENDAMAIAN.

* Imamat 10:14, "Dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus itu haruslah kamu makan di suatu tempat yang tahir, engkau ini serta anak-anakmu laki-laki dan perempuan, karena semuanya diberikan sebagai ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban keselamatan orang Israel."
* Imamat 22:12, "Apabila anak perempuan imam bersuamikan orang awam, janganlah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus."

Perintah ke-501: SEORANG WANITA SESUDAH KELAHIRAN ANAKNYA HARUS MEMBAWA PERSEMBAHAN SESUDAH IA TAHIR.

* Imamat 12:6, "Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam."

Perintah ke-502: ORANG KUSTA HARUS MEMBAWA KORBAN SESUDAH IA DITAHIRKAN.

* Imamat 14:10, "Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak."

Perintah ke-503: LAKI-LAKI YANG TERTUMPAH MANINYA HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN SESUDAH IA TAHIR.

* Imamat 15:13-15,
13 Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir.
14 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, dan datang ke hadapan TUHAN, ke pintu Kemah Pertemuan, dan menyerahkan burung-burung itu kepada imam.
15 Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN karena lelehannya.

Perintah ke-504: WANITA YANG MENGELUARKAN LELEHAN HARUS MEMPERSEMBAHKAN KORBAN SESUDAH IA TAHIR.

* Imamat 15:28-30,
28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.

Perintah ke-505: PADA HARI RAYA PENDAMAIAN (YOM KIPUR) MEMELIHARA PELAYANAN PADA HARI ITU SEPERTI KORBAN, PENGAKUAN DOSA, MELEPASKAN KAMBING JANTAN KE PADANG GURUN, DAN LAIN-LAIN.

* Imamat 16:3-34,
3 Beginilah caranya Harun masuk ke dalam tempat kudus itu, yakni dengan membawa seekor lembu jantan muda untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran.
4 Ia harus mengenakan kemeja lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban lenan; itulah pakaian kudus yang harus dikenakannya, sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air.
5 Dari umat Israel ia harus mengambil dua ekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran.
6 Kemudian Harun harus mempersembahkan lembu jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri dan dengan demikian mengadakan pendamaian baginya dan bagi keluarganya.
7 Ia harus mengambil kedua ekor kambing jantan itu dan menempatkannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan,
8 dan harus membuang undi atas kedua kambing jantan itu, sebuah undi bagi TUHAN dan sebuah bagi Azazel.
9 Lalu Harun harus mempersembahkan kambing jantan yang kena undi bagi TUHAN itu dan mengolahnya sebagai korban penghapus dosa.
10 Tetapi kambing jantan yang kena undi bagi Azazel haruslah ditempatkan hidup-hidup di hadapan TUHAN untuk mengadakan pendamaian, lalu dilepaskan bagi Azazel ke padang gurun.
11 Harun harus mempersembahkan lembu jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri dan mengadakan pendamaian baginya dan bagi keluarganya; ia harus menyembelih lembu jantan itu.
12 Dan ia harus mengambil perbaraan berisi penuh bara api dari atas mezbah yang di hadapan TUHAN, serta serangkup penuh ukupan dari wangi-wangian yang digiling sampai halus, lalu membawanya masuk ke belakang tabir.
13 Kemudian ia harus meletakkan ukupan itu di atas api yang di hadapan TUHAN, sehingga asap ukupan itu menutupi tutup pendamaian yang di atas hukum Allah, supaya ia jangan mati.
14 Lalu ia harus mengambil sedikit dari darah lembu jantan itu dan memercikkannya dengan jarinya ke atas tutup pendamaian di bagian muka, dan ke depan tutup pendamaian itu ia harus memercikkan sedikit dari darah itu dengan jarinya tujuh kali.
15 Lalu ia harus menyembelih domba jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa bagi bangsa itu dan membawa darahnya masuk ke belakang tabir, kemudian haruslah diperbuatnya dengan darah itu seperti yang diperbuatnya dengan darah lembu jantan, yakni ia harus memercikkannya ke atas tutup pendamaian dan ke depan tutup pendamaian itu.
16 Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi tempat kudus itu karena segala kenajisan orang Israel dan karena segala pelanggaran mereka, apapun juga dosa mereka. Demikianlah harus diperbuatnya dengan Kemah Pertemuan yang tetap diam di antara mereka di tengah-tengah segala kenajisan mereka.
17 Seorangpun tidak boleh hadir di dalam Kemah Pertemuan, bila Harun masuk untuk mengadakan pendamaian di tempat kudus, sampai ia keluar, setelah mengadakan pendamaian baginya sendiri, bagi keluarganya dan bagi seluruh jemaah orang Israel.
18 Kemudian haruslah ia pergi ke luar ke mezbah yang ada di hadapan TUHAN, dan mengadakan pendamaian bagi mezbah itu. Ia harus mengambil sedikit dari darah lembu jantan dan dari darah domba jantan itu dan membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah sekelilingnya.
19 Kemudian ia harus memercikkan sedikit dari darah itu ke mezbah itu dengan jarinya tujuh kali dan mentahirkan serta menguduskannya dari segala kenajisan orang Israel.
20 Setelah selesai mengadakan pendamaian bagi tempat kudus dan Kemah Pertemuan serta mezbah, ia harus mempersembahkan kambing jantan yang masih hidup itu,
21 dan Harun harus meletakkan kedua tangannya ke atas kepala kambing jantan yang hidup itu dan mengakui di atas kepala kambing itu segala kesalahan orang Israel dan segala pelanggaran mereka, apapun juga dosa mereka; ia harus menanggungkan semuanya itu ke atas kepala kambing jantan itu dan kemudian melepaskannya ke padang gurun dengan perantaraan seseorang yang sudah siap sedia untuk itu.
22 Demikianlah kambing jantan itu harus mengangkut segala kesalahan Israel ke tanah yang tandus, dan kambing itu harus dilepaskan di padang gurun.
23 Sesudah itu Harun harus masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan menanggalkan pakaian lenan, yang dikenakannya ketika ia masuk ke dalam tempat kudus dan harus meninggalkannya di sana.
24 Ia harus membasuh tubuhnya dengan air di suatu tempat yang kudus dan mengenakan pakaiannya sendiri, lalu ia harus keluar dan mempersembahkan korban bakarannya sendiri dan korban bakaran bangsa itu; dengan demikian ia mengadakan pendamaian baginya sendiri dan bagi bangsa itu.
25 Kemudian ia harus membakar lemak korban penghapus dosa di atas mezbah.
26 Maka orang yang melepaskan kambing jantan bagi Azazel itu harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan sesudah itu barulah boleh masuk ke perkemahan.
27 Lembu jantan dan kambing jantan korban penghapus dosa, yang darahnya telah dibawa masuk untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, harus dibawa keluar dari perkemahan, dan kulitnya, dagingnya dan kotorannya harus dibakar habis.
28 Siapa yang membakar semuanya itu, harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan sesudah itu barulah boleh masuk ke perkemahan.
29 Inilah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu, yakni pada bulan yang ketujuh, pada tanggal sepuluh bulan itu kamu harus merendahkan diri dengan berpuasa dan janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan, baik orang Israel asli maupun orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu.
30 Karena pada hari itu harus diadakan pendamaian bagimu untuk mentahirkan kamu. Kamu akan ditahirkan dari segala dosamu di hadapan TUHAN.
31 Hari itu harus menjadi sabat, hari perhentian penuh, bagimu dan kamu harus merendahkan diri dengan berpuasa. Itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya.
32 Dan pendamaian harus diadakan oleh imam yang telah diurapi dan telah ditahbiskan untuk memegang jabatan imam menggantikan ayahnya; ia harus mengenakan pakaian lenan, yakni pakaian kudus.
33 Ia harus mengadakan pendamaian bagi tempat maha kudus, bagi Kemah Pertemuan dan bagi mezbah, juga bagi para imam dan bagi seluruh bangsa itu, yakni jemaah itu.
34 Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagimu, supaya sekali setahun diadakan pendamaian bagi orang Israel karena segala dosa mereka." Maka Harun melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

Perintah ke-506: TIDAK MENYEMBELIH HEWAN KORBAN DI LUAR KEMAH PERTEMUAN

* Imamat 17:3-4,
3 Setiap orang dari kaum Israel yang menyembelih lembu atau domba atau kambing di dalam perkemahan atau di luarnya,
4 tetapi tidak membawanya ke pintu Kemah Pertemuan, untuk dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN di depan Kemah Suci TUHAN, hal itu harus dihitungkan kepada orang itu sebagai hutang darah, karena ia telah menumpahkan darah, dan orang itu haruslah dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya

Perintah ke-507: TIDAK MEMAKAN DAGING KORBAN YANG SUDAH DITINGGALKAN SESUDAH WAKTU YANG DITENTUKAN

* Imamat 19:8, "Siapa yang memakannya, akan menanggung kesalahannya sendiri, karena ia telah melanggar kekudusan persembahan kudus yang kepada TUHAN. Nyawa orang itu haruslah dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya."

Perintah ke-508: TIDAK MENGUDUSKAN HEWAN YANG BERCACAT SEBAGAI KORBAN DI ATAS MESBAH

* Imamat 22:20, "Segala yang bercacat badannya janganlah kamu persembahkan, karena dengan itu TUHAN tidak berkenan akan kamu."

Perintah ke-509: SETIAP HEWAN YANG DIPERSEMBAHKAN HARUSLAH TIDAK BERCELA

* Imamat 22:21, "Juga apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN korban keselamatan sebagai pembayar nazar khusus atau sebagai korban sukarela dari lembu atau kambing domba, maka korban itu haruslah yang tidak bercela, supaya TUHAN berkenan akan dia, janganlah badannya bercacat sedikitpun."

Perintah ke-510: TIDAK MENARUH CACAT PADA HEWAN KORBAN

* Imamat 22:21, "Juga apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN korban keselamatan sebagai pembayar nazar khusus atau sebagai korban sukarela dari lembu atau kambing domba, maka korban itu haruslah yang tidak bercela, supaya TUHAN berkenan akan dia, janganlah badannya bercacat sedikitpun."

Perintah ke-511: TIDAK MENYEMBELIH HEWAN YANG CACAT SEBAGAI KORBAN

* Imamat 22:22, "Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah."

Perintah ke-512: TIDAK MEMBAKAR BAGIAN TUBUH HEWAN DI ATAS MEZBAH

* Imamat 22:22, "Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah."

Perintah ke-513: TIDAK MEMERCIKKAN DARAH HEWAN YANG CACAT DI ATAS MEZBAH

* Imamat 22:24, "Tetapi binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat, janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN; janganlah kamu berbuat demikian di negerimu."

Perintah ke-514: TIDAK MEMPERSEMBAHKAN HEWAN YANG CACAT DARI BANGSA NON-ISRAEL

* Imamat 22:25, "Juga dari tangan orang asing janganlah kamu persembahkan sesuatu dari semuanya itu sebagai santapan Allahmu, karena semuanya itu telah rusak dan bercacat badannya; TUHAN tidak akan berkenan akan kamu karena persembahan-persembahan itu."

Perintah ke-515: HEWAN KORBAN HANYA BOLEH DIPERSEMBAHKAN JIKA BERUMUR DELAPAN HARI

* Imamat 22:27, "Apabila seekor anak lembu atau anak domba atau anak kambing dilahirkan, maka haruslah itu tinggal tujuh hari lamanya dengan induknya, tetapi sejak hari kedelapan dan seterusnya TUHAN berkenan akan binatang itu kalau dipersembahkan berupa korban api-apian bagi-Nya."

Perintah ke-516: TIDAK MENYISAKAN DAGING KORBAN SYUKURAN HINGGA PAGI HARI

* Imamat 22:30, "Pada hari itu juga korban itu harus dimakan; janganlah kamu tinggalkan apa-apa dari padanya sampai pagi; Akulah TUHAN."

Perintah ke-517: MEMPERSEMBAHKAN KORBAN SAJIAN DARI BERKAS PERTAMA KEESOKAN HARI SESUDAH HARI PERTAMA PASKAH BERIKUT SEEKOR DOMBA

* Imamat 23:10, "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila kamu sampai ke negeri yang akan Kuberikan kepadamu, dan kamu menuai hasilnya, maka kamu harus membawa seberkas hasil pertama dari penuaianmu kepada imam,"

Perintah ke-518: TIDAK MAKAN ROTI PADA HARI RAYA HULU HASIL

* Imamat 23:14, "Sampai pada hari itu juga janganlah kamu makan roti, atau bertih gandum atau gandum baru, sampai kamu telah membawa persembahan Allahmu; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu."

Perintah ke-519: TIDAK MAKAN BERTIH GANDUM PADA HARI RAYA HULU HASIL

* Imamat 23:14, "Sampai pada hari itu juga janganlah kamu makan roti, atau bertih gandum atau gandum baru, sampai kamu telah membawa persembahan Allahmu; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu."

Perintah ke-520: TIDAK MAKAN GANDUM BARU PADA HARI RAYA HULU HASIL

* Imamat 23:14, "Sampai pada hari itu juga janganlah kamu makan roti, atau bertih gandum atau gandum baru, sampai kamu telah membawa persembahan Allahmu; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu."

Perintah ke-521: MEMBAWA ROTI SYAVU'OT (HARI RAYA PENTAKOSTA, HARI RAYA TUJUH MINGGU) BERSAMA-SAMA DENGAN KORBAN DAN MEMPERSEMBAHKANNYA

* Imamat 23:17-20
17 Dari tempat kediamanmu kamu harus membawa dua buah roti unjukan yang harus dibuat dari dua persepuluh efa tepung yang terbaik dan yang dibakar sesudah dicampur dengan ragi sebagai hulu hasil bagi TUHAN.
18 Beserta roti itu kamu harus mempersembahkan tujuh ekor domba berumur setahun yang tidak bercela dan seekor lembu jantan muda dan dua ekor domba jantan; semuanya itu haruslah menjadi korban bakaran bagi TUHAN, serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, suatu korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.
19 Kemudian kamu harus mempersembahkan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, dan dua ekor domba yang berumur setahun sebagai korban keselamatan.
20 Imam harus mengunjukkan semuanya beserta roti hulu hasil itu sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN, beserta kedua ekor domba itu. Semuanya itu haruslah menjadi persembahan kudus bagi TUHAN dan adalah bagian imam.

Perintah ke-522: MEMPERSEMBAHKAN KORBAN TAMBAHAN PADA HARI PASKAH

* Imamat 23:36, "Tujuh hari lamanya kamu harus mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN, dan pada hari yang kedelapan kamu harus mengadakan pertemuan kudus dan mempersembahkan korban api-apian kepada TUHAN. Itulah hari raya perkumpulan, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat."

Perintah ke-523: SESEORANG YANG BERNAZAR DENGAN NILAI UANG DARI ORANG LAIN HARUS MEMBAYAR JUMLAH YANG TELAH DITENTUKAN

* Imamat 27:2-8
2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.

Perintah ke-524: JIKA HEWAN KORBAN DITUKAR DENGAN YANG LAIN, KEDUA-DUANYA MENJADI KUDUS
* Imamat 27:10, "Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus."

Perintah ke-525: TIDAK BOLEH MENGGANTI HEWAN KORBAN

* Imamat 27:10, "Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus."

Perintah ke-526: SESEORANG YANG BERNAZAR DENGAN NILAI UANG DARI SEEKOR HEWAN YANG HARAM, HARUS MEMBAYAR NILAINYA

* Imamat 27:11-13
11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.

Perintah ke-527: SESEORANG YANG BERNAZAR DENGAN NILAI RUMAHNYA HARUS MEMBAYAR SESUAI DENGAN YANG DITENTUKAN OLEH IMAM

* Imamat 27:11-13
11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.

Perintah ke-528: SESEORANG YANG MEMPERSEMBAHKAN SEBAGIAN LADANGNYA
KEPADA TUHAN HARUS MEMBAYAR SESUAI DENGAN NILAI YANG DIBERIKAN

* Imamat 27:16-24
16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
17 Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
22 Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
24 Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.

Perintah ke-529: TIDAK BOLEH MENGGANTI HEWAN KORBAN DENGAN JENIS LAIN
* Imamat 27:26, "Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN."

Perintah ke-530: MEMUTUSKAN UNTUK MENYERAHKAN MILIK YANG DIKUDUSKAN BAGI TUHAN DAN YANG MENJADI MILIK PARA IMAM

* Imamat 27:28, , "Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN."

Perintah ke-531: TIDAK MENJUAL LADANG YANG DIKHUSUSKAN BAGI TUHAN

* Imamat 27:28, , "Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN."

Perintah ke-532: TIDAK MENEBUS LADANG YANG DIKHUSUSKAN BAGI TUHAN

* Imamat 27:28, "Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN."

Perintah ke-533: MENGAKUI DOSA YANG TELAH DILAKUKAN KETIKA MEMPERSEMBAHKAN KORBAN

* Bilangan 5:6-7
6 "Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia terhadap TUHAN, sehingga orang itu menjadi bersalah,
7 maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.

Perintah ke-534: TIDAK MENUANGKAN MINYAK PADA KORBAN SAJIAN DARI SEORANG WANITA YANG BERZINAH

* Bilangan 5:15, "maka haruslah orang itu membawa isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan karena perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, karena korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan."

Perintah ke-535: TIDAK MEMBUBUHI KEMENYAN PADA KORBAN SAJIAN DARI SEORANG WANITA YANG BERZINAH

* Bilangan 5:15, "maka haruslah orang itu membawa isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan karena perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, karena korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan."

Perintah ke-536: MEMPERSEMBAHKAN DUA EKOR DOMBA SETIAP HARI

* Bilangan 28:3, "Katakanlah kepada mereka: Inilah korban api-apian yang harus kamu persembahkan kepada TUHAN: dua ekor domba berumur setahun yang tidak bercela setiap hari sebagai korban bakaran yang tetap;"

Perintah ke-537: MEMPERSEMBAHKAN DUA EKOR DOMBA PADA HARI SABAT
* Bilangan 29:9, "Pada hari Sabat: dua ekor domba berumur setahun yang tidak bercela, dan dua persepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian, diolah dengan minyak, serta dengan korban curahannya."

Perintah ke-538: MEMPERSEMBAHKAN PERSEMBAHAN TAMBAHAN PADA BULAN BARU

* Bilangan 28:11, "Pada bulan barumu haruslah kamu mempersembahkan sebagai korban bakaran kepada TUHAN: dua ekor lembu jantan muda, seekor domba jantan, tujuh ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,"

Perintah ke-539: MEMPERSEMBAHKAN PERSEMBAHAN TAMBAHAN PADA HARI RAYA PENTAKOSTA (SYAVU'OT)

* Bilangan 28:26-27
26 Pada hari hulu hasil, pada waktu kamu mempersembahkan korban sajian baru kepada TUHAN, pada hari raya lepas tujuh minggu, haruslah kamu mengadakan pertemuan kudus, maka tidak boleh kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat.
27 Pada waktu itu haruslah kamu mempersembahkan sebagai korban bakaran menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN: dua ekor lembu jantan muda, seekor domba jantan, tujuh ekor domba berumur setahun;

Perintah ke-540: MEMPERSEMBAHKAN PERSEMBAHAN TAMBAHAN PADA HARI RAYA PENIUPAN SERUNAI (ROSY HASYANAH)

* Bilangan 29:1-6
1 Pada bulan yang ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, haruslah kamu mengadakan pertemuan yang kudus, maka tidak boleh kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat; itulah hari peniupan serunai bagimu.
2 Pada waktu itu haruslah kamu mengolah sebagai korban bakaran menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN: seekor lembu jantan muda, seekor domba jantan, tujuh ekor domba berumur setahun yang tidak bercela;
3 juga sebagai korban sajiannya: tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, yakni tiga persepuluh efa untuk lembu jantan itu, dua persepuluh efa untuk domba jantan itu
4 dan sepersepuluh efa untuk setiap domba dari ketujuh ekor domba itu;
5 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa untuk mengadakan pendamaian bagimu,
6 selain dari korban bakaran bulan baru serta dengan korban sajiannya, dan korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, sesuai dengan peraturannya, menjadi bau yang menyenangkan, suatu korban api-apian bagi TUHAN.

Perintah ke-541: MEMPERSEMBAHKAN PERSEMBAHAN TAMBAHAN PADA HARI RAYA PENDAMAIAN (YOM KIPUR)

* Bilangan 29:7-8
7 Pada hari yang kesepuluh bulan yang ketujuh itu haruslah kamu mengadakan pertemuan yang kudus dan merendahkan dirimu dengan berpuasa, maka tidak boleh kamu melakukan sesuatu pekerjaan.
8 Pada waktu itu haruslah kamu mempersembahkan sebagai korban bakaran kepada TUHAN, sebagai bau yang menyenangkan: seekor lembu jantan muda, seekor domba jantan, tujuh ekor domba berumur setahun; haruslah tidak bercela semuanya itu;

Perintah ke-542: MEMPERSEMBAHAN PERSEMBAHAN TAMBAHAN PADA HARI RAYA PENTAKOSTA (SUKKOT)

* Bilangan 29:12-34 (terlalu panjang jika dikutip)
12 Pada hari yang kelima belas bulan yang ketujuh itu haruslah kamu mengadakan pertemuan yang kudus, maka tidak boleh kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat; haruslah kamu mengadakan perayaan bagi TUHAN, tujuh hari lamanya.
13 Pada waktu itu haruslah kamu mempersembahkan sebagai korban bakaran, sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN: tiga belas ekor lembu jantan muda, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun; haruslah tidak bercela semuanya itu;
14 juga sebagai korban sajiannya: tepung yang terbaik, diolah dengan minyak, yakni tiga persepuluh efa untuk setiap lembu dari ketiga belas ekor lembu jantan itu, dua persepuluh efa untuk setiap domba dari kedua ekor domba jantan itu,
15 dan sepersepuluh efa untuk setiap domba dari keempat belas ekor domba itu;
16 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya.
17 Pada hari yang kedua: dua belas ekor lembu jantan muda, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
18 serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturan;
19 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya.
20 Pada hari yang ketiga: sebelas ekor lembu jantan, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
21 serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturan;
22 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban curahannya.
23 Pada hari yang keempat: sepuluh ekor lembu jantan, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
24 serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturan;
25 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya.
26 Pada hari yang kelima: sembilan ekor lembu jantan, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
27 serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturan;
28 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban curahannya.
29 Pada hari yang keenam: delapan ekor lembu jantan, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
30 serta dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturan;
31 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya.
32 Pada hari yang ketujuh: tujuh ekor lembu jantan, dua ekor domba jantan, empat belas ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
33 serta dengan korban sajiannya, dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturannya;
34 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap dengan korban sajiannya dan korban curahannya.

Perintah ke-543: MEMPERSEMBAHKAN PERSEMBAHAN TAMBAHAN PADA HARI RAYA
PERKUMPULAN (SYEMINI ATSERET)

* Bilangan 29:35-38
35 Pada hari yang kedelapan haruslah kamu mengadakan perkumpulan raya, maka tidak boleh kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat.
36 Pada waktu itu haruslah kamu mempersembahkan sebagai korban bakaran, sebagai korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN: seekor lembu jantan, seekor domba jantan, tujuh ekor domba berumur setahun yang tidak bercela,
37 dengan korban sajiannya dan korban-korban curahannya, yakni untuk lembu-lembu jantan, untuk domba-domba jantan dan untuk domba-domba muda itu, menurut jumlah yang sesuai dengan peraturan;
38 dan seekor kambing jantan sebagai korban penghapus dosa, selain dari korban bakaran yang tetap serta dengan korban sajiannya dan korban curahannya.

Perintah ke-544: MEMBAWA SELURUH PERSEMBAHAN BAIK KORBAN NAZAR MAUPUN KORBAN SUKARELA PADA HARI PERTAMA DARI HARI RAYA

* Ulangan 12:5-6
5 Tetapi tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, dari segala sukumu sebagai kediaman-Nya untuk menegakkan nama-Nya di sana, tempat itulah harus kamu cari dan ke sanalah harus kamu pergi.
6 Ke sanalah harus kamu bawa korban bakaran dan korban sembelihanmu, persembahan persepuluhanmu dan persembahan khususmu, korban nazarmu dan korban sukarelamu, anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu.

Perintah ke-545: TIDAK MEMPERSEMBAHKAN KORBAN DI LUAR TEMPAT KUDUS

* Ulangan 12:13, "Hati-hatilah, supaya jangan engkau mempersembahkan korban-korban bakaranmu di sembarang tempat yang kaulihat;"

Perintah ke-546: MEMPERSEMBAHKAN KORBAN BAKARAN DI TEMPAT KUDUS

* Ulangan 12:14, "tetapi di tempat yang akan dipilih TUHAN di daerah salah satu sukumu, di sanalah harus kaupersembahkan korban bakaranmu, dan di sanalah harus kaulakukan segala yang kuperintahkan kepadamu."

Perintah ke-547: MENEBUS HEWAN YANG DIPISAHKAN UNTUK KORBAN YANG TIDAK BERCACAT, KEMUDIAN HEWAN ITU BOLEH DIMAKAN OLEH SIAPA SAJA

* Ulangan 12:15, "Tetapi engkau boleh menyembelih dan memakan daging sesuka hatimu, sesuai dengan berkat TUHAN, Allahmu, yang diberikan-Nya kepadamu di segala tempatmu. Orang najis ataupun orang tahir boleh memakannya, seperti juga daging kijang atau daging rusa;"

Perintah ke-548: TIDAK BOLEH MEMAKAN DAGING HARAM DI LUAR YERUSALEM

* Ulangan 12:17, Di dalam tempatmu tidak boleh kaumakan persembahan persepuluhan dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, ataupun dari anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu, ataupun sesuatu dari korban yang akan kaunazarkan, ataupun dari korban sukarelamu, ataupun persembahan khususmu."

Perintah ke-549: TIDAK BOLEH MEMAKAN DAGING KORBAN BAKARAN

* Ulangan 12:17, "Di dalam tempatmu tidak boleh kaumakan persembahan persepuluhan dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, ataupun dari anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu, ataupun sesuatu dari korban yang akan kaunazarkan, ataupun dari korban sukarelamu, ataupun persembahan khususmu."

Perintah ke-550: PARA IMAM TIDAK BOLEH MEMAKAN KORBAN PENEBUSAN DOSA DI LUAR PEKARANGAN KEMAH PERTEMUAN

* Ulangan 12:17, "Di dalam tempatmu tidak boleh kaumakan persembahan persepuluhan dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, ataupun dari anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu, ataupun sesuatu dari korban yang akan kaunazarkan, ataupun dari korban sukarelamu, ataupun persembahan khususmu."

Perintah ke-551: TIDAK MEMAKAN DAGING KORBAN SEBELUM DARAHNYA DICURAHKAN

* Ulangan 12:16, "hanya darahnya janganlah kaumakan, tetapi harus kaucurahkan ke bumi seperti air."

Perintah ke-552: PARA IMAM TIDAK BOLEH MEMAKAN KORBAN BUAH SULUNG SEBELUM DIBAWA KE PEKARANGAN KEMAH PERTEMUAN

* Ulangan 12:17, "Di dalam tempatmu tidak boleh kaumakan persembahan persepuluhan dari gandummu, dari anggurmu dan minyakmu, ataupun dari anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu, ataupun sesuatu dari korban yang akan kaunazarkan, ataupun dari korban sukarelamu, ataupun persembahan khususmu."

Perintah ke-553: TIDAK MEMBAWA KORBAN DARI LUAR TANAH ISRAEL

* Ulangan 12:26, "Tetapi persembahan kudusmu yang ada padamu dan korban nazarmu haruslah kaubawa ke tempat yang akan dipilih TUHAN;"

Perintah ke-554: TIDAK MEMAKAN HEWAN SELAIN DARI YANG DITENTUKAN UNTUK KORBAN

* Ulangan 14:3, "Janganlah engkau memakan sesuatu yang merupakan kekejian."

Perintah ke-555: TIDAK MENGGUNAKAN HEWAN KORBAN

* Ulangan 15:19, "Segala anak sulung jantan yang lahir di antara lembu sapimu dan kambing dombamu, haruslah kaukuduskan bagi TUHAN, Allahmu; janganlah engkau memakai anak sulung lembumu, dan janganlah engkau menggunting bulu anak sulung dombamu."

Perintah ke-556: TIDAK MENGGUNTING BULU HEWAN KORBAN

* Ulangan 15:19, "Segala anak sulung jantan yang lahir di antara lembu sapimu dan kambing dombamu, haruslah kaukuduskan bagi TUHAN, Allahmu; janganlah engkau memakai anak sulung lembumu, dan janganlah engkau menggunting bulu anak sulung dombamu."

Perintah ke-557: TIDAK MENINGGALKAN BAGIAN DARI PERSEMBAHAN HARI RAYA YANG DIBAWA PADA TANGGAL 14 NISAN PADA HARI KETIGA

* Ulangan 16:4, "Janganlah terdapat padamu ragi di seluruh daerahmu, tujuh hari lamanya; dan dari daging hewan yang kausembelih pada waktu petang pada hari pertama, janganlah ada yang bermalam sampai pagi."

Perintah ke-558: TIDAK MEMPERSEMBAHKAN KORBAN YANG CACAT

* Ulangan 17:1, "Janganlah engkau mempersembahkan bagi TUHAN, Allahmu, lembu atau domba, yang ada cacatnya, atau sesuatu yang buruk; sebab yang demikian adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu."

Perintah ke-559: TIDAK MEMBAWA PERSEMBAHAN DARI UPAH SUNDAL ('etnan zonâh') ATAU UANG SEMBURIT ('mekhir kelev' harfiah "harga seekor anjing")

* Ulangan 23:19, "Janganlah kaubawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah TUHAN, Allahmu, untuk menepati salah satu nazar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu."

Perintah ke-560: MEMBACA BAGIAN TENTANG PERSEMBAHAN BUAH SULUNG

* Ulangan 26:5-10

5 Kemudian engkau harus menyatakan di hadapan TUHAN, Allahmu, demikian: Bapaku dahulu seorang Aram, seorang pengembara. Ia pergi ke Mesir dengan sedikit orang saja dan tinggal di sana sebagai orang asing, tetapi di sana ia menjadi suatu bangsa yang besar, kuat dan banyak jumlahnya.
6 Ketika orang Mesir menganiaya dan menindas kami dan menyuruh kami melakukan pekerjaan yang berat,
7 maka kami berseru kepada TUHAN, Allah nenek moyang kami, lalu TUHAN mendengar suara kami dan melihat kesengsaraan dan kesukaran kami dan penindasan terhadap kami.
8 Lalu TUHAN membawa kami keluar dari Mesir dengan tangan yang kuat dan lengan yang teracung, dengan kedahsyatan yang besar dan dengan tanda-tanda serta mujizat-mujizat.
9 Ia membawa kami ke tempat ini, dan memberikan kepada kami negeri ini, suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya.
10 Oleh sebab itu, di sini aku membawa hasil pertama dari bumi yang telah Kauberikan kepadaku, ya TUHAN. Kemudian engkau harus meletakkannya di hadapan TUHAN, Allahmu; engkau harus sujud di hadapan TUHAN, Allahmu,
22:15:00   Posted by Pakdhe aswin in with No comments

0 comments:

Post a Comment

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search